| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C 7605823 tertulis dan terbaca Yuni Herlina BT Mamad Hidayat, lahir di Cianjur, 01 Januari 1975 diperbaiki menjadi Yuni Herlina, lahir di Cianjur, 01 Januari 1975.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|