Petitum |
- Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai pelawan yang benar, tepat dan beralasan;
- Mengabulkan tuntutan putusan provisi dari PELAWAN;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 2861, Setifikat Hak Milik No. 3031, Sertifikat Hak Milik No. 02773, dan Sertifikat Hak Milik No. 02553 atas nama PELAWAN;
- Mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 2861, Setifikat Hak Milik No. 3031, Sertifikat Hak Milik No. 02773, dan Sertifikat Hak Milik No. 02553 milik PELAWAN PELAWAN berdasarkan Risalah Lelang No. 650/32/2022 tertanggal 8 April 2022;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN Cjr tertanggal 14 Maret 2023, tidak dapat dilaksanakan (non-ekskutorial) dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU, apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |