Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 s/d Kamis 08 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 s/d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024 bertempat di Garasi Mobil saksi ANNA LUMBAN RAJA yang beralamat di Kp. Baros Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan di rumah saksi ANNA LUMBAN RAJA yang beralamat di BTN Gadung Permai Blok AD RT.001 RW.016 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 saksi ROSDIANA LUMBAN RAJA menghubungi terdakwa dan berkata yang pada pokoknya bahwa saksi ANNA LUMBAN RAJA mempunyai anak yang baru lulus kuliah kebidanan dan ingin bekerja di RSUD Sayang Cianjur, kemudian terdakwa berkata kepada saksi ROSDIANA LUMBAN RAJA bahwa terdakwa bisa membantu untuk memasukan kerja di RSUD Sayang Cianjur dengan syarat membayar sejumlah uang. Kemudian terdakwa dan saksi ROSDIANA LUMBAN RAJA bertemu dengan saksi ANNA LUMBAN RAJA di Garasi Mobil saksi ANNA LUMBAN RAJA yang beralamat di Kp. Baros Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan terdakwa berkata kepada saksi ANNA LUMBAN RAJA “saya bisa bantu ibu untuk memasukan anak ibu kerja sebagai tenaga honorer di rumah sakit sayang cianjur, karena saya kenal dan dekat dengan para pejabat termasuk dekat dengan bupati cianjur, tapi untuk bisa masuk atau bekerja sebagai honorer bidan harus menyiapkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta srupiah)”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi ROSDIANA LUMBAN RAJA sebagai syarat agar anak dari saksi ANNA LUMBAN RAJA bisa bekerja di rumah sakit sayang.
  • Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada saksi ANNA LUMBAN RAJA yang pada pokoknya “saya juga bisa membantu memasukan anak laki-laki saksi ANNA LUMBAN RAJA agar bisa menjadi pegawai honorer atau PNS di Dinas Perpajakan dengan syarat menyiapkan uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”. Dikarenakan saksi ANNA LUMBAN RAJA percaya bahwa terdakwa dekat dengan para pejabat dan bupati cianjur sehingga saksi ANNA LUMBAN RAJA pada tanggal 10 November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai syarat agar anak dari saksi ANNA LUMBAN RAJA bisa bekerja di Dinas Perpajakan dan untuk sisanya dilakukan dengan cara dicicil, masih di bulan November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 08 Januari 2024 menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), masih di bulan Januari 2024 menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada bulan Februari 2024  menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi ANNA LUMBAN RAJA terdakwa meminta agar anak saksi ANNA LUMBAN RAJA menyiapkan persyaratan untuk melamar kerja dan menjanjikan bulan Maret 2024 dipanggil untuk masuk kerja.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seizin dari saksi ANNA LUMBAN RAJA dan terdakwa menghindari untuk komunikasi dengan saksi ANNA LUMBAN RAJA dengan mengganti nomor handphone.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi ANNA LUMBAN RAJA mengalami kerugian sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 s/d Kamis 08 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 s/d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024 bertempat di Garasi Mobil saksi ANNA LUMBAN RAJA yang beralamat di Kp. Baros Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan di rumah saksi ANNA LUMBAN RAJA yang beralamat di BTN Gadung Permai Blok AD RT.001 RW.016 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 terdakwa menjanjikan kepada saksi ANNA LUMBAN RAJA akan memasukan anak perempuannya untuk bekerja di Rumah Sakit Sayang Cianjur dan anak laki-lakinya bekerja di Dinas Perpajakan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi ROSDIANA LUMBAN RAJA sebagai syarat agar anak dari saksi ANNA LUMBAN RAJA bisa bekerja di rumah sakit sayang.
  • Bahwa terdakwa mengaku dekat dengan para pejabat dan bupati cianjur sehingga saksi ANNA LUMBAN RAJA pada tanggal 10 November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai syarat agar anak dari saksi ANNA LUMBAN RAJA bisa bekerja di Dinas Perpajakan dan untuk sisanya dilakukan dengan cara dicicil, masih di bulan November 2023 saksi ANNA LUMBAN RAJA menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 08 Januari 2024 menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), masih di bulan Januari 2024 menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada bulan Februari 2024  menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi ANNA LUMBAN RAJA terdakwa meminta agar anak saksi ANNA LUMBAN RAJA menyiapkan persyaratan untuk melamar kerja dan menjanjikan bulan Maret 2024 dipanggil untuk masuk kerja.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seizin dari saksi ANNA LUMBAN RAJA dan terdakwa menghindari untuk komunikasi dengan saksi ANNA LUMBAN RAJA dengan mengganti nomor handphone.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi ANNA LUMBAN RAJA mengalami kerugian sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa HERI SUHERMAN ADI PAMUNGKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya