Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa AGUS DANI Bin OYON RUKMANA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kemang Desa Sindanglaka Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada awalnya anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan obat keras tertentu jenis tramadol, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 23.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kemang Desa Sindanglaka Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis tramadol yang tersimpan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa di atas sebuah koper dan 29 (dua puluh sembilan) obat jenis tramadol yang disimpan di saku sebelah kiri jaket warna hitam corak putih yang terdakwa gunakan/pakai.
- Bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) obat jenis tramadol yang disimpan di saku sebelah kiri jaket warna hitam corak putih yang terdakwa gunakan/pakai tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per butirnya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB dari daerah Ciledug-Tangerang sebanyak 4 (empat) box/bungkus plastik = 200 (dua ratus butir) obat jenis tramadol dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada yang lain. Kemudian dari pembelian 200 (dua ratus) butir obat jenis tramadol tersebut terdakwa mengkonsumsi sebanyak 9 (sembilan) butir dan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memberikan 2 (dua) butir kepada Sdr. KODIR.
- Bahwa terdakwa merupakan pembeli aktif obat jenis tramadol dari daerah Ciledug-Tangerang biasanya terdakwa membeli dalam jumlah tidak terlalu banyak akan tetapi dalam pembelian terakhir ini terdakwa membeli obat jenis tramadol dalam jumlah banyak dengan tujuan untuk dijual kembali.
- Bahwa dari pembelian yang sebelumnya terdakwa menjual 2 (dua) butir obat jenis tramadol kepada Sdr. OBI dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0137/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 Januari 2025 barang bukti berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat didalamnya berisi 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5250 gram diberi nomor barang bukti 0036/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0036/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
-----Perbuatan Terdakwa AGUS DANI Bin OYON RUKMANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa AGUS DANI Bin OYON RUKMANA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kemang Desa Sindanglaka Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan obat keras tertentu jenis tramadol, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 23.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kemang Desa Sindanglaka Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis tramadol yang tersimpan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa di atas sebuah koper dan 29 (dua puluh sembilan) obat jenis tramadol yang disimpan di saku sebelah kiri jaket warna hitam corak putih yang terdakwa gunakan/pakai, terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) obat jenis tramadol yang disimpan di saku sebelah kiri jaket warna hitam corak putih yang terdakwa gunakan/pakai tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per butirnya.
- Bahwa dari pembelian yang sebelumnya terdakwa menjual 2 (dua) butir obat jenis tramadol kepada Sdr. OBI dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB dari daerah Ciledug-Tangerang sebanyak 4 (empat) box/bungkus plastik = 200 (dua ratus butir) obat jenis tramadol dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada yang lain. Kemudian dari pembelian 200 (dua ratus) butir obat jenis tramadol tersebut terdakwa mengkonsumsi sebanyak 9 (sembilan) butir dan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memberikan 2 (dua) butir kepada Sdr. KODIR.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0137/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 Januari 2025 barang bukti berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat didalamnya berisi 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5250 gram diberi nomor barang bukti 0036/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0036/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
-----Perbuatan Terdakwa AGUS DANI Bin OYON RUKMANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan- |