Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 19 Desember Tahun 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Oktober tahun 2022 s/d Februari tahun 2023), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 21 Maret 2023, Surat Konfirmasi Saldo Nomor 09/3220/MKT-RO3/2023, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp.364.441.200,- ( Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu dua Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |