Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025, sekira jam 19.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ADITYA HERMAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (Dua puluh lima) Botol minuman beralkohol jenis rosso, bertempat di kios. Sdr ADITYA HERMAWAN Bertempat di JI.Printis Kemerdekaan Desa. Sayang, Kec. Cianjur Kab. Cianjur.Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar di kenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No.12tahun 2013 Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol. |