Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2025/PN Cjr REDJA MAHENDRA AMARULLAH EGI JOHANES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 53/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/49/X/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REDJA MAHENDRA AMARULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI JOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari KAMIS tanggal 23 Oktober 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. EGI JOHANES. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 30 (tiga puluh) kantong plastik minuman oplosan Jl. Kandang sapi. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.  Atas perbuatan pelanggar di kenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12  tahun 2013, Pasal 4 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya