| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr | 1.NANDA SAEPUDIN 2.M. SUNNY SYAHRULLOH 3.DEDE FIRMAN KARIM, Ama.Pd,SE,MM |
1.IWAN SANTOSO 2.HJ.AI NAIROH 3.ENENG FITRIA M BINTI H.LILI MUSTAWAN (ALM.) 4.ALAM MUHARAM BIN H.LILI MUSTAWAN (ALM.) 5.BUPATI KABUPATEN CIANJUR 6.KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIANJUR 7.KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN CIANJUR 8.KEPALA PUSKESMAS MUKA KABUPATEN CIANJUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan agar objek tanah seluas ±465 M?2; (Letter C No. 373/1877 Persil 24 Kelas IV) berikut bangunan eks Puskesmas Muka, yang berlokasi di Jl. Dr. Muwardi No. 2A, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, tetap berada dalam penguasaan fisik, yuridis, dan administratif Para Pelawan sampai putusan perkara Derden Verzet ini memperoleh kekuatan hukum tetap; yaitu sebidang tanah:
Utara : Tanah Milik Toserba Selamat / SHM No. 1014 Timur : Tanah Milik Tanu Wijaya Selatan : Jalan Dr. Muwardi Barat : Tanah Milik Toserba Selamat 3. Melarang Para Terlawan, Termohon Eksekusi, Turut Terlawan, maupun pihak mana pun untuk melakukan tindakan apa pun terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada:
4. Memerintahkan Turut Terlawan II (Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur) untuk menghentikan, membekukan, dan menangguhkan seluruh proses administrasi pertanahan terkait objek sengketa yang diajukan oleh pihak selain Para Pelawan; 5. Menetapkan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan provisi ini merupakan perbuatan melawan hukum. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki rechtstreeks belang (kepentingan hukum langsung) terhadap objek tanah yang berbatasan identik dengan tanah yang menjadi objek perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr jo. 509/PDT/2024/PT BDG jo. 1282 K/PDT/2025; 3. Menyatakan bahwa putusan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr jo. 509/PDT/2024/PT BDG jo. 1282 K/PDT/2025 tidak dapat diberlakukan terhadap tanah milik Para Pelawan, yaitu sebidang tanah:
Utara : Tanah Milik Toserba Selamat / SHM No. 1014 Timur : Tanah Milik Tanu Wijaya Selatan : Jalan Dr. Muwardi Barat : Tanah Milik Toserba Selamat 4. Menyatakan bahwa tanah Para Pelawan tersebut bukan bagian dari objek sengketa yang diputus dalam perkara 52/Pdt.G/2023/PN Cjr jo. 509/PDT/2024/PT BDG jo. 1282 K/PDT/2025; 5. Melarang Para Terlawan untuk melakukan tindakan apapun terhadap tanah Para Pelawan, baik:
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk:
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh tindakan perolehan hak Para Pelawan atas tanah tersebut, termasuk jual beli, penguasaan fisik, pemasangan batas, pembayaran kewajiban daerah, dan tindakan administratif lainnya. 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR 1. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain terhadap seluruh atau sebagian petitum pokok perkara di atas, Para Pelawan mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan : 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga yang berhak dan berkepentingan langsung terhadap objek tanah sengketa; 3. Memberikan perlindungan hukum kepada Para Pelawan atas kepemilikan dan penguasaan objek tanah seluas ±465 M?2; (Letter C No. 373/1877 Persil 24 Kelas IV) berikut bangunannya; 4. Memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang mengganggu, merugikan, atau menghilangkan hak Para Pelawan atas objek tanah tersebut; 5. Menetapkan bahwa Para Pelawan tetap berhak menguasai dan menggunakan objek tanah sengketa untuk seluruh aktivitas dan kepentingannya; 6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 7. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih berpendapat lain, Para Pelawan dengan hormat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
