Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekira jam 22.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. RIDO. Pelangggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat) minuman beralkohol jenis intisari di Jl Raya Hanjawar, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 peraturan daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013, tentang Peredaran minuman beralkohol. |