Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Cjr LUTHFI SATYA PRATAMA RIDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/26/V/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUTHFI SATYA PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekira jam 22.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. RIDO. Pelangggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat) minuman beralkohol jenis intisari di Jl Raya Hanjawar, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 peraturan daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013, tentang Peredaran minuman beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya