Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Cjr PT. BPR NBP 11 SITI NURHAETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat 01/BPRNBP11-KC.CJR/IX/2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NBP 11
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI NURHAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASEP RAHMAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur agar berkenan untuk memutuskan :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti perjanjian kredit nomor : 0004069/PRIMA-CPS/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa :

  1. TANAH DAN BANGUNAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02728 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Ciranjang, Desa Kertajaya yang tercatat atas nama Siti Nurhaeti;

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban kreditnya Sebesar   Rp. 127,022,991.-, satu minggu setelah mendapatkan putusan tetap/inkrah dari majelis hakim perkara ini.

6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;

7. Membebankan Dwangsoom sebesar Rp. 500.000.- perminggu apabila tergugat menunda kewajiban setelah putusan;

8. Membayar ongkos atau biaya perkara atas permohonan gugatan;

9. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan.

Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak