Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Cjr | PT. BPR NBP 11 | SITI NURHAETI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | 01/BPRNBP11-KC.CJR/IX/2025 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur agar berkenan untuk memutuskan : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti perjanjian kredit nomor : 0004069/PRIMA-CPS/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa :
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban kreditnya Sebesar Rp. 127,022,991.-, satu minggu setelah mendapatkan putusan tetap/inkrah dari majelis hakim perkara ini. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT; 7. Membebankan Dwangsoom sebesar Rp. 500.000.- perminggu apabila tergugat menunda kewajiban setelah putusan; 8. Membayar ongkos atau biaya perkara atas permohonan gugatan; 9. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan. Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |