Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Cjr ENUNG NURJANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENUNG NURJANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Nama Ibu Kandung Pemohon yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 3203020712110023 dan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-23012025-0066 tertulis dan terbaca Juju diperbaiki menjadi Jujun.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Ibu Kandung Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya