Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa LUKMAN BASUKI ARIFIN ANAK DARI (ALM) ALI BUNYAMIN pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 14.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Panembong Rt. 001 Rw. 006 Desa. Mekarsari Kecamata. Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengajak turut campur dalam Perusahaan main judi, mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam Perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, turut main judi sebagai pencaharian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awa mulanya terdakwa suka memasang togel sendiri karena terdakwa suka mendapatkan diskon. Lalu terdakwa mendapatkan penawaran dari salah satu bandar melalui situs web, dan Terdakwa pun mencoba untuk menjadi bandar dengan cara mendaftar. Kemudian Terdakwa menerima pemesanan angka dari para pemain, setelah menerima dari pemesan Terdakwa melakukan penyetoran dan berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan dan Terdakwa pun di tangkap oleh Pihak Kepolisian. Setelah Terdakwa keluar Terdakwa mencoba Kembali untuk membuka sendiri dengan cara menerima pesanan dari para pemain toto gelap (togel), kemudian membuat kupon untuk diberikan kepada pemesan angka serta mencatatnya dengan cara Terdakwa menginduk kepada toto gelap (togel) Sidney dan toto gelap (togel) Singapura, tetapi Terdakwa tidak menerima pemesanan dengan batas nilai tinggi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak menerima pemesanan 4 (empat) angka dan 3 (tiga) angka , Terdakwa hanya menerima pemesanan 2 (dua) angka dikarenakan modal Terdakwa terbatas dan untuk bisnis toto gelap (togel) yang Terdakwa jalankan tersebut tidak melakukan penyetoran kepada orang lain terdakwa hanya melakukan pengelolaan sendiri.
- Bahwa taruhan yang Terdakwa terima dari pemasang yang bertaruh pada nominal paling kecil yaitu Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan yan paling besar yaitu Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) tetapi yang sering di pertaruhkan yaitu nominal Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) hingga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Kemudian cara Terdakwa mengatur permainan toto gelap (togel) tersebut yaitu jika ada seseorang yang memasang taruhan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) angka yang dipasang jika berhasil maka terdakwa memberikan kepada pemasang 65 (enam puluh lima) kali lipat yaitu sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa di toto gelap (togel) yaitu sebagai penampung taruhan dalam pemasangan judi toto gelap (togel). Keuntungan yang Terdakwa dapat yaitu apabila seseorang beruntung dengan angka yang dipertaruhkan maka mendapatkan untung, namun jika kalah dengan angka yang dipertaruhkan maka yang bertaruh akan rugi dan Terdakwa sebagai pengepul akan mendapatkan untung.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 ke-2 ke-3 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |