Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. FIYEAR HAPIDAL Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3890/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIYEAR HAPIDAL Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa Fiyear Hapidal Bin Wawan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.nRaya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan terhadap Saksi M. Galuh”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 16.45 wib terdakwa ke arah Cilaku menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor jenis merk Honda Beat No. Pol : F-3878-WJ yang dipinjam terdakwa dari Saksi Atthariq Rogari Syarian lalu pada saat di perjalanan Terdakwa bersenggolan dengan orang yang tidak dikenalnya kemudian terdakwa mengikuti orang tersebut sampai  ke arah toko bangunan di Jl. Raya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu ketika berada didepan toko bangunan tersebut terdakwa menghampiri saksi M. Galuh dan mengatakan “anjing” sambil mengelurkan senjata tajam jenis golok. Selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan senjata tajam tersebut kearah Saksi M. Galuh  yang pada saat itu mengenai pundak sebelah kiri Saksi M. Galuh;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi M. Galuh mengalami luka sebagaimana Visum Rt Repertum Nomor : 588/VIII/A/2024/Rsb.Cianjur tertanggal 02 September 2024 dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan luka memar pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa Fiyear Hapidal Bin Wawan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.Raya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 16.45 wib terdakwa ke arah Cilaku menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor jenis merk Honda Beat No. Pol : F-3878-WJ yang dipinjam terdakwa dari Saksi Atthariq Rogari Syarian lalu pada saat di perjalanan Terdakwa bersenggolan dengan orang yang tidak dikenalnya kemudian terdakwa mengikuti orang tersebut sampai  ke arah toko bangunan di Jl. Raya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu ketika berada didepan toko bangunan tersebut terdakwa menghampiri saksi M. Galuh dan mengatakan “anjing” sambil mengelurkan senjata tajam jenis golok. Selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan senjata tajam tersebut kearah Saksi M. Galuh  yang pada saat itu mengenai pundak sebelah kiri Saksi M. Galuh,  setelah itu Saksi M. Galuh melarikan diri kedalam toko bangunan kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut lalu Saksi M. Galuh mengikuti Terdakwa ;
  • Bahwa saat saksi M. Galuh mengikuti terdakwa dari arah belakang, terdakwa melihat saksi M. Galuh kemudian mengeluarkan kembali senjata tajam jenis golok miliknya yang diarahkan kepada saksi M. Galuh, selanjutnya disekitar Cilaku terdakwa diamankan oleh warga ;
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata jenis golok tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai tukang parkir Indomaret.

 

---------- Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya