Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203070507940013, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203072311054534, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 57009/IST/2009 tertulis dan terbaca Ujang Deni diperbaiki menjadi Deni Jaelani.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentutan hukum yang berlaku.
|