Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.Oyan Bin Dudung
2.Hasanudin Bin (Alm) Mamin
3.Muhammad Irvan Kusnadi Bin Ahmad Kosim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/M.2.27.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Oyan Bin Dudung[Penahanan]
2Hasanudin Bin (Alm) Mamin[Penahanan]
3Muhammad Irvan Kusnadi Bin Ahmad Kosim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Oyan Bin Dudung, bersama terdakwa Hasanudin Bin (Alm) Mamin dan terdakwa Muhammad Irvan Kusnadi Bin Ahmad Kosim  pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa Oyan menawarkan kepada saksi R Ema Doni (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp berupa mobil Honda Jazz warna abu-abu Nomor polisi B-1339-KOM milik sdr. Onny (belum tertangkap) dengan kelengkapan surat hanya fotocopy STNK dan Fotocopy Surat Kehilangan Barang dengan Nomor Surat : 088/B/VII/2024/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK KADER tanggal 30 Juli 2024 dengan harga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian saksi R Ema Doni tertarik karena harganya murah dan menanyakan keberadaan unit mobil tersebut lalu terdakwa Oyan menjawab mobil ada pada sdr. Onny yang berada di daerah Cilodong Depok ;

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira 14.00 Wib terdakwa Oyan  mengajak saksi R Ema Doni bertemu di tempat sdr. Onny  di Cafe daerah Cilodong Depok untuk langsung melihat unit mobil honda jazz yang akan di jual tersebut kemudian saksi R Ema Doni langsung menuju ke lokasi tersebut lalu sekira jam 17.30 wib saksi R Ema Doni sampai di tempat sdr. Onny  dan di dalam Cafe sudah ada sdr. Onny  dan 5 orang yang saksi R Ema Doni tidak kenal, setalah itu saksi R Ema Doni langsung mengobrol dan menanyakan keberadaan unit mobil Honda Jazz yang akan di jual kemudian Sdr. Onny  menjawab “tunggu dulu sebentar, nanti ada yang nganter kesini” lalu tidak lama Sdr. Onny  mengatakan mobil  sudah ada di depan Cafe kemudian saksi R Ema Doni bersama Sdr. Onny  langsung melihat mobil tersebut lalu saksi R Ema Doni menanyakan surat surat mobil kemudian sdr. Onny  hanya menunjukan fotocopy STNK dan fotocopy Surat Kehilangan barang saja lalu Sdr. Onny  mengatakan  STNK nya nanti diurus oleh terdakwa Oyan kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi R Ema Doni langsung membayar mobil tersebut dengan harga Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rek Bank BCA atas nama Sdr. Onny, setelah itu  saksi R Ema Doni langsung menghampiri saksi Oyan kedaerah Sukabumi menggunakan mobil yang baru dibelinya dengan maksud untuk membuat STNK mobil tersebut seolah olah sama sama dengan aslinya dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi kepadanya sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa Oyan langsung menghubungi terdakwa Hasanudin dengan maksud dan tujuan untuk membuat STNK yang seolah olah STNK tersebut adalah asli dengan mengirimkan foto fotocopy STNK kendaraan honda jazz milik saksi R Ema Doni kepada terdakwa Hasanudin dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jangka waktu pengerjaan selama 1 (satu) hari, setelah itu terdakwa Hasanudin menghubungi terdakwa Muhamad Irvan Kusnadi untuk membuat STNK sebagaimana yang dimintakan terdakwa Oyan lalu terdakwa Muhamad Irvan Kusnadi membuatnya dengan cara mengeditnya menggunakan Aplikasi ADOBE Foto Shop kemudian di cetak ;

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Oyan bertemu dengan saksi R ema Doni di pasar Caringin Cicurug Kab. Sukabumi untuk memberikan pesanan STNK yang sebelumnya telah dipesan saksi R Ema Doni kemudian saksi R Ema Doni menggunakan STNK tersebut untuk kelengkapan kendaraan honda jazz miliknya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib anggota kepolisian Polres Cianjur mendampingi saksi Bary untuk memeriksa kendaraan yang diakui sebagai miliknya yang saat itu berada di terminal Pasir Hayam yang dikuasai oleh saksi R Ema Doni kemudian mobil tersebut dititipkan terlebih dahulu di Polres Cianjur, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi R Ema Doni datang ke Polres Cianjur dengan membawa 1 buah STNK dengan Nopol B 1339 KOM atas nama Richard Jan Christian Rotty yang sebelumnya dipesan olehnya kepada terdakwa Oyan ;

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No Lab: 1187/CDF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Agung Kristiyanto, ST, Rian Aprilian, S.Si, dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :
    1. 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 09207850.E Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 15-04-2023 bukti A (QBA) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding A ;
    2. 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 04834919.H Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 31 Januari 2025 bukti (QBB) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding B ;

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Oyan Bin Dudung, bersama terdakwa Hasanudin Bin (Alm) Mamin dan terdakwa Muhammad Irvan Kusnadi Bin Ahmad Kosim  pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa akta-akta otentik yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa Oyan menawarkan kepada saksi R Ema Doni (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp berupa mobil Honda Jazz warna abu-abu Nomor polisi B-1339-KOM milik sdr. Onny (belum tertangkap) dengan kelengkapan surat hanya fotocopy STNK dan Fotocopy Surat Kehilangan Barang dengan Nomor Surat : 088/B/VII/2024/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK KADER tanggal 30 Juli 2024 dengan harga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian saksi R Ema Doni tertarik karena harganya murah dan menanyakan keberadaan unit mobil tersebut lalu terdakwa Oyan menjawab mobil ada pada sdr. Onny yang berada di daerah Cilodong Depok ;

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira 14.00 Wib terdakwa Oyan  mengajak saksi R Ema Doni bertemu di tempat sdr. Onny  di Cafe daerah Cilodong Depok untuk langsung melihat unit mobil honda jazz yang akan di jual tersebut kemudian saksi R Ema Doni langsung menuju ke lokasi tersebut lalu sekira jam 17.30 wib saksi R Ema Doni sampai di tempat sdr. Onny  dan di dalam Cafe sudah ada sdr. Onny  dan 5 orang yang saksi R Ema Doni tidak kenal, setalah itu saksi R Ema Doni langsung mengobrol dan menanyakan keberadaan unit mobil Honda Jazz yang akan di jual kemudian Sdr. Onny  menjawab “tunggu dulu sebentar, nanti ada yang nganter kesini” lalu tidak lama Sdr. Onny  mengatakan mobil  sudah ada di depan Cafe kemudian saksi R Ema Doni bersama Sdr. Onny  langsung melihat mobil tersebut lalu saksi R Ema Doni menanyakan surat surat mobil kemudian sdr. Onny  hanya menunjukan fotocopy STNK dan fotocopy Surat Kehilangan barang saja lalu Sdr. Onny  mengatakan  STNK nya nanti diurus oleh terdakwa Oyan kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi R Ema Doni langsung membayar mobil tersebut dengan harga Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rek Bank BCA atas nama Sdr. Onny, setelah itu  saksi R Ema Doni langsung menghampiri saksi Oyan kedaerah Sukabumi menggunakan mobil yang baru dibelinya dengan maksud untuk membuat STNK mobil tersebut seolah olah sama sama dengan aslinya dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi kepadanya sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa Oyan langsung menghubungi terdakwa Hasanudin dengan maksud dan tujuan untuk membuat STNK yang seolah olah STNK tersebut adalah asli dengan mengirimkan foto fotocopy STNK kendaraan honda jazz milik saksi R Ema Doni kepada terdakwa Hasanudin dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jangka waktu pengerjaan selama 1 (satu) hari, setelah itu terdakwa Hasanudin menghubungi terdakwa Muhamad Irvan Kusnadi untuk membuat STNK sebagaimana yang dimintakan terdakwa Oyan lalu terdakwa Muhamad Irvan Kusnadi membuatnya dengan cara mengeditnya menggunakan Aplikasi ADOBE Foto Shop kemudian di cetak ;

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Oyan bertemu dengan saksi R ema Doni di pasar Caringin Cicurug Kab. Sukabumi untuk memberikan pesanan STNK yang sebelumnya telah dipesan saksi R Ema Doni kemudian saksi R Ema Doni menggunakan STNK tersebut untuk kelengkapan kendaraan honda jazz miliknya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib anggota kepolisian Polres Cianjur mendampingi saksi Bary untuk memeriksa kendaraan yang diakui sebagai miliknya yang saat itu berada di terminal Pasir Hayam yang dikuasai oleh saksi R Ema Doni kemudian mobil tersebut dititipkan terlebih dahulu di Polres Cianjur, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi R Ema Doni datang ke Polres Cianjur dengan membawa 1 buah STNK dengan Nopol B 1339 KOM atas nama Richard Jan Christian Rotty yang sebelumnya dipesan olehnya kepada terdakwa Oyan ;

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No Lab: 1187/CDF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Agung Kristiyanto, ST, Rian Aprilian, S.Si, dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :
    1. 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 09207850.E Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 15-04-2023 bukti A (QBA) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding A ;
    2. lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 04834919.H Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 31 Januari 2025 bukti (QBB) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding B ;

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (1) Ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya