Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Ika Nuaeni) sebagai wali/Ibu Kandung dari anak-anaknya yang belum Dewasa yakni : Muhamad Ilham W ,Laki-laki lahir di Cianjur, pada tanggal 30 Maret 2007 anak yang kedua M. Iqbal Muharam W, Laki-laki,lahir di Cianjur, pada tanggal 04 Desember 2012 ,Ketiga Muhamad Izzam Dzuljuni Wieland laki-laki lahir di Cianjur pada tanggal 11 Juni 2022.
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ika Nuaeni) untuk menjual serta menandatngani Akta Jual beli serta surat-surat lainnya terhadap Jual beli :
- Sebidang Tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 167/Desa Murnisari ,Kecamatan Mande ,Kabupaten Cianjur, seluas 7.085 M2(delapan ribu delapan sepuluh lima meter persegi ) persegi atas nama IKA NURAENI.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|