Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Cjr IKA NURAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKA NURAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Ika Nuaeni) sebagai wali/Ibu Kandung dari anak-anaknya  yang belum Dewasa yakni : Muhamad Ilham W ,Laki-laki lahir di Cianjur, pada tanggal 30 Maret 2007 anak yang kedua M. Iqbal Muharam W, Laki-laki,lahir di Cianjur, pada tanggal 04 Desember  2012 ,Ketiga  Muhamad Izzam Dzuljuni Wieland laki-laki  lahir di Cianjur pada tanggal  11 Juni 2022.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon (Ika Nuaeni) untuk menjual serta menandatngani Akta Jual beli serta surat-surat lainnya terhadap Jual beli :
  4. Sebidang Tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 167/Desa Murnisari ,Kecamatan Mande ,Kabupaten Cianjur, seluas 7.085  M2(delapan ribu delapan sepuluh lima meter persegi ) persegi atas nama  IKA NURAENI.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak