| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa DEDE SATRIANI Binti KASMAN bersama dengan Sdr. DEDEN (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sambong RT.001 RW.009 Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan September 2025 sekitar jam 23.00 WIB Sdr. DEDEN (DPO) yang merupakan suami terdakwa menitipkan 1 (satu) buah dompet kain berisikan cetakan semen dalam berbagai bentuk yang disimpan dalam laci lemari, lalu sekitar bulan Oktober 2025 sekitar jam 15.30 WIB Sdr. DEDEN (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) buah cetakan semen berbentuk LOVE yang ada di dalam 1 (satu) buah dompet kain kepada seseorang yang sudah menunggu di dekat rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah cetakan semen berbentuk LOVE tersebut kepada seseorang atas suruhan Sdr. DEDEN (DPO) tersebut dan terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari. Selanjutnya masih di bulan Oktober 2025 terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah cetakan semen berbentuk LOVE tersebut kepada seseorang atas suruhan Sdr. DEDEN (DPO) dan terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah cetakan semen berbentuk KOTAK, 2 (dua) buah cetakan semen berbentuk LOVE serta 1 (satu) buah cetakan semen berbentuk KOTAK dan terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana keseluruhan dari uang hasil penjualan tersebut terdawa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu terdakwa juga pernah diminta oleh Sdr. DEDEN (DPO) untuk menempelkan / menyimpan 2 (dua) buah cetakan semen berbentuk KOTAK di pinggir jalan dan kemudian mengirimkan foto penyimpanan barang tersebut kepada Sdr. DEDEN (DPO).
- Bahwa dari hasil menyerahkan cetakan semen berisi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut terdakwa menerima pembayaran / uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WIB anggota Kepolisian Polsek Campaka akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. DEDEN (DPO) akan tetapi Sdr. DEDEN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian anggota Kepolisian Polsek Campaka melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone milik Sdr. DEDEN (DPO) dan ditemukan bukti percakapan antara Sdr. DEDEN (DPO) dengan terdakwa terkait dengan narkortika, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah cetekan semen berbagai bentuk yang didalamnya berisikan shabu dan pil warna kuning bertuliskan RR yang disimpan di dalam laci lemari pakaian yang berada di ruang tengah yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DEDEN (DPO) yang merupakan suami terdakwa dan terdakwa berperan untuk menyerahkan barang tersebut kepada orang atas perintah dari Sdr. DEDEN (DPO) serta mendapatkan uang pembayaran dari hasil penjualan barang tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7005/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1850 gram diberi nomor barang bukti 5367/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning berbentuk persegi Panjang dengan berat netto 0,3632 gram diberi nomor barang bukti 5368/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMA, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa DEDE SATRIANI Binti KASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa DEDE SATRIANI Binti KASMAN bersama dengan Sdr. DEDEN (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sambong RT.001 RW.009 Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WIB anggota Kepolisian Polsek Campaka akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. DEDEN (DPO) akan tetapi Sdr. DEDEN (DPO) berhasil melarikan diri yang mana Sdr.DEDEN (DPO) merupakan suami dari terdakwa, kemudian anggota Kepolisian Polsek Campaka melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone milik Sdr. DEDEN (DPO) dan ditemukan bukti percakapan antara Sdr. DEDEN (DPO) dengan terdakwa terkait dengan narkortika, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah cetekan semen berbagai bentuk yang didalamnya berisikan shabu dan pil warna kuning bertuliskan RR yang disimpan di dalam laci lemari pakaian yang berada di ruang tengah yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DEDEN (DPO) yang merupakan suami terdakwa dan terdakwa berperan untuk menyerahkan barang tersebut kepada orang atas perintah dari Sdr. DEDEN (DPO) serta mendapatkan uang pembayaran dari hasil penjualan barang tersebut.
- Bahwa terdakwa memiliki barang tersebut yaitu pada awalnya sekitar bulan September 2025 sekitar jam 23.00 WIB Sdr. DEDEN (DPO) yang merupakan suami terdakwa menitipkan 1 (satu) buah dompet kain berisikan cetakan semen dalam berbagai bentuk yang disimpan dalam laci lemari, lalu sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa beberapa kali disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan beberapa cetakan semen kepada seseorang yang sudah menunggu di dekat rumah terdakwa, selainitu terdakwa juga pernah diminta oleh Sdr. DEDEN (DPO) untuk menempelkan / menyimpan 2 (dua) buah cetakan semen berbentuk KOTAK di pinggir jalan dan kemudian mengirimkan foto penyimpanan barang tersebut kepada Sdr. DEDEN (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7005/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1850 gram diberi nomor barang bukti 5367/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning berbentuk persegi Panjang dengan berat netto 0,3632 gram diberi nomor barang bukti 5368/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMA, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa DEDE SATRIANI Binti KASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |