Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI
2.ANGGI TRIYA ARYA PRABU Bin AEP JAELANI
3.APEN RAHMAT SOMANTRI BIN A. SAHRONI
4.FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-636/M.2.27.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI[Penahanan]
2ANGGI TRIYA ARYA PRABU Bin AEP JAELANI[Penahanan]
3APEN RAHMAT SOMANTRI BIN A. SAHRONI[Penahanan]
4FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa 1 Andi Als Odong Bin Ugan Sugandi bersama-sama dengan terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani, terdakwa 3 Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni dan terdakwa 4 Feri Firnado Bin Muhamad Eko pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setdak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Raya Baru Jonggol Arah Cikalong Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dijalan umum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika para terdakwa sepakat untuk merencanakan melakukan pencurian. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa 1 Andi Als Odong Bin Ugan Sugandi bersama dengan terdakwa 3 Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Abu-abu sementara terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani dan terdakwa 4 berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam dengan membawa 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi warna kuning dan 1 (satu) buah golok kecil yang terbuat dari besi warna hitam dengan pegangan terbuat dari bahan plastic lalu menunggu dijalan dekat pos polisi arah Jalan Raya Jonggol dengan maksud untuk menunggu target. Tidak lama kemudian melintas saksi Rodiah Binti Badrudin dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol: F-2404-WAS dari arah jalan Ciranjang menuju kearah Jalan Raya Jonggol. Kemudian para terdakwa membuntuti kendaraan saksi Rodiah dengan maksut untuk mengambil kendaraan milik saksi Rodiah. Selanjutnya terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani dan terdakwa 4 yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam mendekati saksi Rodiah dari samping dengan jarak dekat lalu terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 3 Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Abu-abu mengikuti tepat dibelakang kendaraan saksi Rodiah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Andi Als Odong Bin Ugan Sugandi berusaha menarik kunci yang menempel dari motor saksi Rodiah namun tidak berhasil sehingga kendaraan saksi Rodiah tetap menyala melaju dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan saksi Rodiah hilang keseimbangan sehingga saksi Rodiah jatuh tersungkur dipinggir jalan bersama dengan sepeda motor motor Honda Beat warna biru hitam yang dikendarainya. Kemudian terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani ikut berhenti dan mengacungkan 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna kuning dan pegangan dari bahan kayu. Karena ketakutan akhirnya saksi Rodiah berlari kearah persawahan dan berteriak “tolong tolong begal”. Lalu para terdakwa pergi meninggalkan saksi Rodiah. Kemudian secara kebetulan melintas saksi Jenal Mutakin dan melihat kejadian tersebut lalu menghampiri tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Rodiah yang menceritakan hal tersebut dan membawanya kerumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Rodiah mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 58/Vis/RSU/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Retti Triandaning dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang CIanjur dengan atas nama Rodiah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pasien

:

Pada daerah jari kaki kesatu ditemukan beberapa buah luka lecet

Pada pasien dilakukan

:

Foto Rontgen (Xray) ditemukan patah tulang pada jari kesatu kaki sebelah kanan

Kesimpulan

:

Pasien berumur lebih kurang tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka pada daerah kaki dan patah tulang pada jari kaki kesatu akibat kekerasan tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa 1 Andi Als Odong Bin Ugan Sugandi bersama-sama dengan terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani, terdakwa 3 Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni dan terdakwa 4 Feri Firnado Bin Muhamad Eko pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setdak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Raya Baru Jonggol Arah Cikalong Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika para terdakwa sepakat untuk merencanakan untuk melakukan pencurian. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 3 berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Abu-abu sementara terdakwa 2 dan terdakwa 4 berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam dengan membawa 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi warna kuning dan 1 (satu) buah golok kecil yang terbuat dari besi warna hitam dengan pegangan terbuat dari bahan plastic lalu menunggu dijalan dekat pos polisi arah Jalan Raya Jonggol dengan maksud untuk menunggu target. Tidak lama kemudian melintas saksi Rodiah Binti Badrudin dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol: F-2404-WAS dari arah jalan Ciranjang menuju kearah Jalan Raya Jonggol. Kemudian para terdakwa membuntuti kendaraan saksi Rodiah dengan maksut untuk mengambil kendaraan milik saksi Rodiah. Selanjutnya terdakwa 2 dan terdakwa 4 yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam mendekati saksi Rodiah dari samping dengan jarak dekat lalu terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 3 yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Abu-abu mengikuti tepat dibelakang kendaraan saksi Rodiah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Andi Als Odong Bin Ugan Sugandi berusaha menarik kunci yang menempel dari motor saksi Rodiah namun tidak berhasil sehingga kendaraan saksi Rodiah tetap menyala melaju dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan saksi Rodiah hilang keseimbangan sehingga saksi Rodiah jatuh tersungkur dipinggir jalan bersama dengan sepeda motor motor Honda Beat warna biru hitam yang dikendarainya. Kemudian terdakwa 2 Anggi Tria Arya Prabu Bin Aep Jaelani ikut berhenti dan mengacungkan 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna kuning dan pegangan dari bahan kayu. Karena ketakutan akhirnya saksi Rodiah berlari kearah persawahan dan berteriak “tolong tolong begal”. Lalu para terdakwa pergi meninggalkan saksi Rodiah. Kemudian secara kebetulan melintas saksi Jenal Mutakin dan melihat kejadian tersebut lalu menghampiri tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Rodiah yang menceritakan hal tersebut dan membawanya kerumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Rodiah mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 58/Vis/RSU/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Retti Triandaning dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang CIanjur dengan atas nama Rodiah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pasien

:

Pada daerah jari kaki kesatu ditemukan beberapa buah luka lecet

Pada pasien dilakukan

:

Foto Rontgen (Xray) ditemukan patah tulang pada jari kesatu kaki sebelah kanan

Kesimpulan

:

Pasien berumur lebih kurang tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka pada daerah kaki dan patah tulang pada jari kaki kesatu akibat kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya