Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS
2.IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-219/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS[Penahanan]
2IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS dan Terdakwa II IKHSAN ARDIANSYAH Als ICANG Bin ZAENUDIN MUKTI bersama dengan Sdr. YUDI GUNAWAN (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. SKK/40/XI/RSBC tanggal 25 November 2024) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kp. Cikamuning Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanamencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa I RIFQI MAHENDRA dan Terdakwa II IKHSAN ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. YUDI GUNAWAN (meninggal dunia) sedang berkumpul di bengkel sambil minum alkohol jenis roso-roso merencanakan akan mengambil sepeda motor yang melintas di jalanan, dengan pembagan tugas Terdakwa I RIFQI MAHENDRA bertugas untuk menendang dan mengambil sepeda motor korban, Terdakwa II IKHSAN ARDIANSYAH berjaga-jaga sambil membawa 1 (satu) buah golok dan Sdr. YUDI bertugas menunggu di sepeda motor, kemudian sekira jam 23.30 WIB para terdakwa dan Sdr.YUDI mulai bergerak menelusuri jalanan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max Nopol: F-6671-WAO warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 04.00 WIB hari Minggu tanggal 24 November 2024 para terdakwa dan Sdr. YUDI melihat ada yang mengendarai sepeda motor ke arah jalan tungturunan menuju Pasar Ciranjang dan kemudian diikuti dengan cara dibuntuti oleh para terdakwa hingga jalan yang sepi yaitu di Jalan Kp. Cikamuning Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, selanjutnya para terdakwa memepet sepeda motor tersebut dan Terdakwa I RIFQI MAHENDRA menendang kaki kanan Sdr. NANI akan tetapi sepeda motor tersebut tidak terjatuh dan tetap melaju. Kemudian Sdr. NANI dan Sdr. ENDANG berputar arah menuju ke daerah Jangari-Mande dan kembali diikuti oleh para terdakwa dari belakang dengan kecepatan tinggi, pada saat mengejar tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa dan Sdr. YUDI menabrak pohon hingga para terdakwa dan Sdr. YUDI terguling dan tersungkur ke tengah jalan, kemudian para terdakwa dan Sdr. YUDI diamankan oleh pihak kepolisian.

 

-----Perbuatan terdakwa terdakwa RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya