Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Cjr | YEMI NUROHMAH, S.H., M.H | 1.RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS 2.IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-219/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa I RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS dan Terdakwa II IKHSAN ARDIANSYAH Als ICANG Bin ZAENUDIN MUKTI bersama dengan Sdr. YUDI GUNAWAN (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. SKK/40/XI/RSBC tanggal 25 November 2024) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kp. Cikamuning Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa terdakwa RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |