Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 19.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Angga Dara Septiawan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (Dua puluh) bungkus plastik minuman oplosan jenis roso-roso , di pinggir Jl Raya Cianjur Bandung Sukaluyu. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 jo pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |