Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Bth/2023/PN Cjr | SALMAN HARI HAMDANI | 1.PT Bank Central Asia Tbk Cq Kantor Cabang Utama Cianjur 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor 3.Ronald Sukamto |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Bth/2023/PN Cjr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menerima Permohonan dan Gugatan Provisi PEMBANTAH untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Permohonan Nomor :1/Pdt.Eks/2023/PN Cjr.; 3. Menyatakan TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III dan TURUT TERBANTAH telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum proses atas Objek Lelang sertifikat Hak Milik No. 1212 dan menyatakan Risalah Lelang dengan objek Sertifikat Hak Milik No. 1212 adalah tidak sah atau batal demi hukum; 5. Memerintahkan TURUT TERBANTAH untuk menarik sertifikat Hak Milik No. 1212 yang telah dibalik nama; 6. Menghukum PARA TERBANTAH secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.949.219.837,6 dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 3.000.000.000; 7. Menghukum PARA TERBANTAH serta TURUT TERBANTAH untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- perhari keterlambatan pembayaran; 8. Menghukukm PARA TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya 11. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim (pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilam (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |