| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Cianjur berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: Mengadili : 
 Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya; - Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas melakukan Dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 435 dan/atau 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024., Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024  yang ditandatangani oleh Termohon; Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Termohon; -Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON I, II dan III sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Termohon.  Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini Cq Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |