| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C6959297 tertulis dan terbaca lahir di Cianjur, 04 Mei 1978 diperbaiki menjadi lahir di Cianjur, 17 Juli 1987.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|