Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.ALDI SUNARDI Bin DEDE SOLEHUDIN
2.NICO SLAMET Bin OLOAN TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-54/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SUNARDI Bin DEDE SOLEHUDIN[Penahanan]
2NICO SLAMET Bin OLOAN TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---- Bahwa terdakwa I ALDI SUNARDI BIN DEDE SOLEHUDIN turut serta Terdakwa II NICO SLAMET BIN OLOAN TANJUNG dan Anak Saksi Guntur Permana Agung (Anak dalam Perkara Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Pareang RT.02/RW.03 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “pencurian yang didahului, diertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang Bersama – sama atau lebih. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di jalan raya bandung di Kp. Pareang RT.02 RW. 03 Ds. haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, yang pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak saksi GUNTUR sedang berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna hitam milik Anak saksi GUNTUR ke arah jalan Haurwangi dan pada saat melintas Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak saksi GUNTUR melihat ada pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lapak cincau yang mana pada saat itu adalah Saksi IRWAN PUTRA pulang dari rumah kakaknya dan hendak pulang ke daerah bantul Yogyakarta menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut Terdakwa I membelokan sepeda motor yang ia kendarai ke arah Saksi IRWAN PUTRA, lalu Terdakwa II turun dari motor tersebut dan langsung menodongkan sebilah golok keleher Saksi IRWAN PUTRA, kemudian merampas HP milik Saksi IRWAN PUTRA, selanjutnya Terdakwa I merampas helm milik Saksi IRWAN PUTRA, sedangkan Anak saksi GUNTUR merampas uang saksi IRWAN PUTRA, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak saksi GUNTUR;
  • Bahwa mengenai barang yang Terdakwa I , Terdakwa II , dan Anak saksi GUNTUR ambil untuk helm putihm hp xiaomi masih ada di tangan Terdakwa I , Terdakwa II , dan Anak saksi GUNTUR, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) telah di belikan kopi, serta 1 (satu) buah HP Iphone dan hedset terjatuh entah dimana ketika Terdakwa I , Terdakwa II , dan Anak saksi GUNTUR berjalan ke arah bengkel.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban IRWAN PUTRA mengalami kerugian meteril kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya