Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Cjr KURNIA NOVIANSYAH PRATAMA YOPI YUSUP NUGRAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/1/I/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KURNIA NOVIANSYAH PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI YUSUP NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira jam 17.00 WIB telah terjadia pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan pleh pelanggar atas nama Sdr. Yopi Yusup Nugraha. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 21 kantor plastik minuman keras oplosan jenis rosso-rosso, disebuah warung nasi, di Jl. Raya Cianjur - Bandung, Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenalan Pasal 10 Juncto Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman Keras. 

Pihak Dipublikasikan Ya