Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-856/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kost Wisma Duta yang beralamat di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima belas) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 1,58 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. UGI (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu kemudian membaginya kedalam paketan kecil dan selanjutnya ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. UGI, kemudian sekira jam 18.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik hitam dari Sdr.UGI di bawah rumput yang berada di Jl. Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur berdasarkan peta alamat penyimpanan yang dikirimkan oleh Sdr. UGI lalu terdakwa membawanya ke Kost Wisma Duta yang beralamat di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan setelah dibuka plastik hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket sedang.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB Sdr. UGI menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi 6 (enam) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket ukuran kecil dan menyimpan / menempelkan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket besok hari. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menyimpan / menempelkan shabu sebanyak 4 (empat) paket di Kawasan Pasar Induk Cianjur dan 11 (sebelas) paket di dekat kolam renang tias sepanjang Jalan Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan untuk sisanya sebanyak 15 (lima belas) paket terdakwa simpan dalam sebuah tas boneka yang berada di Kost Wisma Duta di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 di Kost Wisma Duta di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan 1 (satu) buah tas boneka yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 1,58 gram.
  • Bahwa terdakwa sudah 2x (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dari Sdr. UGI tersebut dan terdakwa sudah mendapatkan upah untuk yang pertama sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditansfer ke akun DANA milik terdakwa dan menggunakan shabu, sedangkan untuk yang kedua terdakwa belum mendapatkan upah berupa uang akan tetapi terdakwa sudah mendapatkan imbalan berupa menggunakan shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5647/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0678 gram yang diberi nomor barang bukti 2868/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kost Wisma Duta yang beralamat di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 1,58 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. UGI (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu kemudian membaginya kedalam paketan kecil dan selanjutnya ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. UGI, kemudian sekira jam 18.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik hitam dari Sdr.UGI di bawah rumput yang berada di Jl. Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur berdasarkan peta alamat penyimpanan yang dikirimkan oleh Sdr. UGI lalu terdakwa membawanya ke Kost Wisma Duta yang beralamat di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan setelah dibuka plastik hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket sedang.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB Sdr. UGI menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi 6 (enam) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket ukuran kecil dan menyimpan / menempelkan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket besok hari. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menyimpan / menempelkan shabu sebanyak 4 (empat) paket di Kawasan Pasar Induk Cianjur dan 11 (sebelas) paket di dekat kolam renang tias sepanjang Jalan Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan untuk sisanya sebanyak 15 (lima belas) paket terdakwa simpan dalam sebuah tas boneka yang berada di Kost Wisma Duta di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 di Kost Wisma Duta di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan 1 (satu) buah tas boneka yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 1,58 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5647/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0678 gram yang diberi nomor barang bukti 2868/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAMLAN HINAYATULOH Bin UNANG MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya