Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. RUDI TRIANA Bin Alm EDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI TRIANA Bin Alm EDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa RUDI TRIANA Bin (Alm) EDI SAPUTRA pada hari Senin tanggal 03 April 2023, sekira pukul 09.00 WIB atau masih dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Situwangi RT.001/RW.004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal objek tanah dalam perkara ini dengan Sertifikat Hak Milik No 33 dengan luas 56.545 m?2; atas nama (Alm) H. Djuhadi yang merupakan ayah dari saksi Suryana selaku ahli waris berlokasi di Kampung Situwangi Rt 001/004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa satu hari sebelum menebang pohon milik saksi Suryana, terdakwa bersama dengan saksi Neng Rina berencana Akan membuka lahan untuk ditanami pohon di ladang yang berada di lahan milik H. Djuhadi orang tua dari saksi Suryana, maka Terdakwa mencari orang untuk menebang pohon yang ada di ladang milik H.Djuhadi orang tua saksi Suryana, yang mana pada akhirnya Terdakwa  mendapatkan pekerja yaitu saksi Fahrijal dan Saksi Setiawan Bin Mustopa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 terdakwa menyuruh saksi Fahrijal dan saksi Setiawan Bin Mustopa untuk menebang pohon albasia sebanyak  5 (lima) pohon milik saksi suryana, yang mana 5 (lima) pohon tersebut diantaranya 2 (dua) pohon yang sudah kering dan 3 (tiga) pohon yang masih basah lainnya ditebang dengan menggunakan gergaji besi, yang mana 2 (dua) pohon kering dibelah menggunakan kapak untuk nantinya di jadikan kayu bakar oleh terdakwa dan saksi Neng Rina Erdian, dan 3 pohon yang masih basah terdakwa bersihkan ranting dan daun dari pohon tersebut serta memotong kembali pohon yang sudah ditebang tersebut dengan ukuran 1,5 meter menjadi 9 (Sembilan) potong, setelah Terdakwa menebang pohon tersebut kemudian saksi Neng Rina Erdian mengumpulkan ranting serta daun dari pohon menjadi satu dengan rumput kering hingga menjadi 2 gundukan, setelah itu saksi Neng Rina Erdian membakar gundukan tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Suryana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RUDI TRIANA  Bin (Alm) EDI SAPUTRA pada hari Senin tanggal 03 April 2023, sekira pukul 09.00 WIB atau masih dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Situwangi RT.001/RW.004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal objek tanah dalam perkara ini dengan Sertifikat Hak Milik No 33 dengan luas 56.545 m?2; atas nama (Alm) H. Djuhadi yang merupakan ayah dari saksi Suryana selaku ahli waris berlokasi di Kampung Situwangi Rt 001/004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa satu hari sebelum penebangan pohon milik saksi Suryana, terdakwa bersama dengan saksi Neng Rina berencana Akan membuka lahan untuk ditanami pohon ladang yang berada di lahan milik H. Djuhadi orang tua dari saksi Suryana, maka Terdakwa mencari orang untuk menebang pohon yang ada di ladang milik H.Djuhadi orang tua saksi Suryana, yang mana pada akhirnya Terdakwa mendapatkan pekerja yaitu saksi Fahrijal dan Saksi Setiawan Bin Mustopa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 terdakwa menyuruh saksi Fahrijal dan saksi Setiawan Bin Mustopa untuk menebang pohon albasia sebanyak  5 (lima) pohon tanpa sepengetahuan saksi suryana, yang mana 5 (lima) pohon tersebut diantaranya 2 (dua) pohon yang sudah kering dan 3 (tiga) pohon yang masih basah lainnya ditebang dengan menggunakan gergaji besi, yang mana 2 (dua) pohon kering dibelah menggunakan kapak untuk nantinya di jadikan kayu bakar oleh terdakwa dan saksi Neng Rina Erdian, dan 3 pohon yang masih basah terdakwa bersihkan ranting dan daun dari pohon tersebut serta memotong kembali pohon yang sudah ditebang tersebut dengan ukuran 1,5 meter menjadi 9 (Sembilan) potong, setelah Terdakwa menebang pohon milik saksi Suryana dan saksi Neng Rina Erdian mengumpulkan ranting serta daun dari pohon menjadi satu dengan rumput kering hinnga menjadi 2 (dua gundukan), setelah itu saksi Neng Rina Erdian membakar gundukan tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Suryana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana       

Pihak Dipublikasikan Ya