Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa IQBAL DWIYANTO RUSTANDI Bin OBAY (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nagrog RT.001 RW.005 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa berkonsultasi dengan Dokter Kejiwaan yang berpraktek di Apotik CLEO, kemudian terdakwa diberi resep obat diantaranya OPIZOLAM 40 (empat puluh) butir, CAMLET 20 (dua puluh) butir, MERLOPAM 20 (dua puluh) butir, ALPRAZOLAM 20 (dua puluh) butir dan RIKLONA CLONAZEPAM 40 (empat puluh) butir, akan tetapi pada saat itu terdakwa hanya menebus sebagian obat yaitu OPIZOLAM 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), CAMLET 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), MERLOPAM 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), RIKLONA CLONAZEPAM 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan ALPRAZOLAM 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menjual masing-masing 2 (dua) butir obat jenis OPIZOLAM dan obat jenis CAMLET kepada teman terdakwa yang dilakukan di rumah terdakwa, lalu sekitar jam 19.00 WIB terdakwa kembali menjual obat jenis CAMLET sebanyak 2 (dua) butir, obat jenis OPIZOLAM 1 (satu) butir, obat jenis ALPRAZOLAM dan MERLOPAM masing-masing 2 (dua) butir kepada teman terdakwa yang dilakukan di rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa kembali ke Apotik CLEO untuk menebus sisa obat, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 07.15 WIB Sdr. KRESNA datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan obat jenis OPIZOLAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari penjualan obat tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6559/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) tablet warna coklat muda diberi nomor barang bukti 3686/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.
- 1 (satu) tablet warna putih diberi nomor barang bukti 3687/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
-----Perbuatan Terdakwa IQBAL DWIYANTO RUSTANDI Bin OBAY (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa IQBAL DWIYANTO RUSTANDI Bin OBAY (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nagrog RT.001 RW.005 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “menyerahkan psikotropika dalam rangka peredaran”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa berkonsultasi dengan Dokter Kejiwaan yang berpraktek di Apotik CLEO, kemudian terdakwa diberi resep obat diantaranya OPIZOLAM 40 (empat puluh) butir, CAMLET 20 (dua puluh) butir, MERLOPAM 20 (dua puluh) butir, ALPRAZOLAM 20 (dua puluh) butir dan RIKLONA CLONAZEPAM 40 (empat puluh) butir, akan tetapi pada saat itu terdakwa hanya menebus sebagian obat yaitu OPIZOLAM 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), CAMLET 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), MERLOPAM 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), RIKLONA CLONAZEPAM 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan ALPRAZOLAM 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menjual masing-masing 2 (dua) butir obat jenis OPIZOLAM dan obat jenis CAMLET, lalu sekitar jam 19.00 WIB terdakwa menjual obat jenis CAMLET sebanyak 2 (dua) butir, obat jenis OPIZOLAM 1 (satu) butir, obat jenis ALPRAZOLAM dan MERLOPAM masing-masing 2 (dua) butir kepada teman terdakwa yang dilakukan di rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa kembali ke Apotik CLEO untuk menebus sisa obat yaitu OPIZOLAM 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), MERLOPAM 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), RIKLONA CLONAZEPAM 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp.630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 07.15 WIB Sdr. KRESNA datang ke rumah saksi untuk membeli obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan obat jenis OPIZOLAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari penjualan obat tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menyerahkan psikotropika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6559/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) tablet warna coklat muda diberi nomor barang bukti 3686/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.
- 1 (satu) tablet warna putih diberi nomor barang bukti 3687/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
-----Perbuatan Terdakwa IQBAL DWIYANTO RUSTANDI Bin OBAY (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) jo. Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------- |