Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa R Devian Bayu Nugraha, S.Si Bin Beni Kurnefi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Panembong Kaler Rt 002/001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelpon sdr. Haikal (daftar pencarian orang) dengan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut nantinya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 butir, selanjutnya tidak lama setelah itu terdakwa menerima obat yang dipesannya dan menyimpannya dibawah Kasur dikamar tidurnya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 23.00 Wib ketika Terdawa sedang berada dirumah kontrakannya yang berada di Kampung Panembong Kaler Rt 002/001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saksi Reza youri Djorkaeff dan saks Faiz Anggiawan S yang merupakan anggota kepolisian Polres Cianjur berdasarkan informasi dari Masyarakat mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan obat jenis tramadol dikamar Terdakwa tepatnya dibawah kasur sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) butir ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5728/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 05 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2886/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa R Devian Bayu Nugraha, S.Si Bin Beni Kurnefi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Panembong Kaler Rt 002/001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelpon sdr. Haikal (daftar pencarian orang) dengan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut nantinya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 butir, selanjutnya tidak lama setelah itu terdakwa menerima obat yang dipesannya dan menyimpannya dibawah Kasur dikamar tidurnya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 23.00 Wib ketika Terdawa sedang berada dirumah kontrakannya yang berada di Kampung Panembong Kaler Rt 002/001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saksi Reza youri Djorkaeff dan saks Faiz Anggiawan S yang merupakan anggota kepolisian Polres Cianjur berdasarkan informasi dari Masyarakat mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan obat jenis tramadol dikamar Terdakwa tepatnya dibawah kasur sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) butir ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5728/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 05 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2886/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------- |