Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa HENDI SUHENDI BIN (alm) IDID pada hari Rabu tanggal 11 Desember Tahun 2024 atau sekitar bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di lokasi pertambangan di Kampung Tegallega RT 01 RW 09 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Pertambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November tahun 2024 PT PONDOK TIRTA SENTOSA melalui perwakilannya Topan Pamungkas selaku pengawas lapangan melakukan perjanjian Pinjam Pakai Pemanfaatan Tanah milik PT. PONDOK TIRTA yang digunakan untuk jalan umum warga Desa Palasari menuju pemakaman umum yang tertuang dalam surat Perjanjian Pinjam Pakai Pemanfaatan Tanah No. Ref: 043/PTS-CSR/XI/2024 tertanggal 11 November 2024, selanjutnya untuk melakukan Pembangunan jalan umum tersebut warga desa Palasari menunjuk Terdakwa sebagai penanggungjawab untuk Pembangunan jalan umum tersebut, kemudian untuk membiayai Pembangunan jalan umum Terdakwa berinisiatif melakukan penambangan pasir yang berada disepanjang Kawasan yang akan dijadikan jalan umum tersebut, Selanjutnya untuk melakukan penambangan Pasir Terdakwa menyewa mesin Ekskavator jenis SY215 merek Sany warna kuning milik Saksi WALDI TAUFIK ALMUBAROK BIN MUNAWAR yang mana Terdakwa menyewa Ekskavator tersebut dari Saksi ENDE RAMLAN BIN BIN (alm) HIDAYAT melalui Saksi ZENAL MUTAKIN Bin (alm) OLIH SOLIHIN dengan biaya sewa sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) perjam ditambah biaya mobilisasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Selanjutnya sebagai modal awal kegiatan penambangan, Terdakwa meminjam dana sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Saksi ZENAL MUTAKIN Bin (alm) OLIH SOLIHIN yang mana modal tersebut dikembalikan dengan pasir hasil galian dari penambangan hasil penambangan sebanyak 480 kubik atau 80 dumptruck;
- Selanjutnya mulai dari bulan November sampai dengan bulan Desember dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap harinya Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dikawasan tanah yang akan dijadikan jalan umum warga Desa Palasari dengan cara menggali lahan tanah berukuran lebih kurang, yaitu lebar lima meter, panjang 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) meter, dan kedalaman dua meter, kemudian menggali pasir yang ada di dalam tanah dan memindahkan pasir ke atas truk mengunakan alat berat, adapun Pasir hasil galian penambangan tersebut dijual dengan harga pasir berdasarkan muatan mobil dengan rincian sebagai berikut:
- Dump truck dengan muatan enam kubik dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Truk engkel dengan muatan tiga kubik pasir dihargakan Rp280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kegiatan pertambangan tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa HENDI SUHENDI BIN (alm) IDID sebagai pengelola/penanggung jawab harian, Saksi ANDI SUTIKNO Bin (Alm) DARJO sebagai admin yang bertugas mencatat penjualan dan pemasukan hasil tambang pasir, Saksi ABDUROHMAN BIN HENDA sebagai operator alat berat (beko);
- Adapun pasir hasil penambangan yang didapatkan oleh Terdakwa HENDI SUHENDI BIN (alm) IDID setiap harinya mencapai ±90-100 kubik atau setara 15 (lima belas)-20 (dua puluh) dump truck dengan pendapatan sebesar ±Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Keuntungan penjualan pasir hasil penambangan selama dua bulan beroperasi sebesar ±Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan jalan umum yang menghubungkan dua rukun tetangga dan jalan umum menuju Tempat Pemakaman Umum Tegallega.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0861/BMF/2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI tanggal 19 Februari 2025, benar bahwa barang bukti yang ditemukan pada area pertambangan merupakan material pasir.
- Bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana pendapat Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H. dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Surat Tugas Nomor: 2.Tug/HK.05/SDB.H/2025 tanggal 07 Januari 2025, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau;
- izin.
lzin yang dimaksud berupa:
- IUP (Izin Usaha Pertambangan);
- IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
- IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian;
- IPR (Izin Pertambangan Rakyat);
- SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan);
- Izin Penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- IUJP ((Izin Usaha Jasa Pertambangan);
- IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk Penjualan.
- Bahwa Terdakwa HENDI SUHENDI BIN (alm) IDID telah melakukan pertambangan pasir di lahan tanah yang dipinjamkan oleh PT PONDOK TIRTA SENTOSA tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) untuk usaha pertambangan perorangan, atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta Perizinan Berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara-------------------------------------------------------------------------------------------- |