Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. DENI MALIK Bin Alm MANSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-631/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MALIK Bin Alm MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa DENI MALIK Bin (ALM) MANSYUR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Kampung Cisarua Rt 002 Rw 012 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. serta anggota lainnya mendapatkan informasi bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu yang bernama Deni Malik, setelah itu saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 20.00 wib Terdakwa Deni Malik Bin (Alm) Mansyur diamankan di belakang sekolahan SMKN 1 Pacet Cianjur Kp. Cisarua Rt. 002/012 Desa./Kel. Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur.  Setelah itu saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disekitaran area kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok aero hitam yang berisikan 1 (satu) paketan kecil sabu yang sebelumnya sudah di tempel di tanah dengan di tutup batu belakang SMKN 1 Pacet, 1 (satu) paket kecil sabu yang dimasukkan kedalam sedotan warna bening dan 4 (empat) paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna biru ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya yang beralamat di Kp. Cisarua Rt. 002 Rw. 012 Desa/Kel. Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah kantong totebag warna orange yang berisikan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) pak plastic klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa berhasil menempelkan sabu yang pertama pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket kecil sabu direrumputan di dekat gapura Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur, yang kedua pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu di lokasi yang sama (di dekat gapura Kp. Cisarua), yang ketiga pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu di tanah dekat/ pinggir Pos Ronda Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur), yang keempat pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu dengan cara dimasukkan ke dalam bekas cangkang roko merk Aero warna hitam lalu menyimpannya di atas tanah di tutup oleh sebuah batu di belakang sekolahan SMKN 1 Pacet.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Sopan Sopari (Belum tertangkap) dan Sdri. Yani suryani (belum tertangkap) yang diperoleh Terdakwa di depan Gapura Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur tepatnya didalam kantong kresek plastic warna hitam yang disimpan di bawah rerumputan dekat gapura Kp. Cisarua tersebut dan jika berhasil menempelkan sabu Terdakwa  mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) .

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 5649/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Deni Malik Bin (alm) Mansyur dengan Nomor 2876/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 1,06 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.-------------

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa Terdakwa DENI MALIK Bin (ALM) MANSYUR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Kampung Cisarua Rt 002 Rw 012 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. serta anggota lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu bernama Deni Malik Bin (Alm) Mansyur, setelah itu saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 20.00 wib Terdakwa diamankan di belakang sekolahan SMKN 1 Pacet Cianjur yang beralamat di Kp. Cisarua Rt. 002/012 Desa./Kel. Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur.  Setelah itu, saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disekitaran area kejadian hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok aero hitam yang berisikan 1 (satu) paketan kecil sabu yang sebelumnya telah di tempel di tanah dan di tutup batu di belakang SMKN 1 Pacet, dan 1 (satu) paketan kecil sabu yang dimasukkan kedalam sedotan warna bening serta 4 (empat) paketan kecil sabu yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna biru yang ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya kemudian langsung dilakukan penggeledahan di sekitar area rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bah kantong totebag warna orange yang berisikan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pak plastic klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa berhasil menempelkan sabu yang pertama pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket kecil sabu direrumputan di dekat gapura Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur, yang kedua pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu di lokasi yang sama (di dekat gapura Kp. Cisarua), yang ketiga pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu di tanah dekat/ pinggir Pos Ronda Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur), yang keempat pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 1 ( satu ) paket kecil sabu dengan cara dimasukkan ke dalam bekas cangkang roko merk Aero warna hitam lalu menyimpannya di atas tanah di tutup oleh sebuah batu di belakang sekolahan SMKN 1 Pacet.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Sopan Sopari (Belum tertangkap) dan Sdri. Yani suryani (belum tertangkap) yang diperoleh Terdakwa di depan Gapura Kp. Cisarua Desa Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur tepatnya didalam kantong kresek plastic warna hitam yang disimpan di bawah rerumputan dekat gapura Kp. Cisarua tersebut, dan untuk pengambilan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan upah yang pertama sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 5649/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Deni Malik Bin (alm) Mansyur dengan Nomor 2876/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 1,06 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.-----------------

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya