Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN Bin GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-206/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN Bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: 

---- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN Bin GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Bondol RT. 02/RW.02 Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal lupa bulan juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. ALEX (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, kemudian Sdr. ALEX mengatakan bahwa obat – obatan saat ini sedang susah dikarenakan warung – warung yang berjualan obat sudah ditutup, tetapi Sdr. ALEX akan mengusahakan untuk mencarikanya dengan syarat Terdakwa harus membayar terlebih dahulu, pada saat itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) lembar/strip dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk obat jenis HEXYMER sebanyak 1 (satu) pot/botol berisikan 1000 (seribu) butir. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah dapat diingat pada bulan juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. ALEX menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa pesanan Terdakwa sudah tersedia, lalu Terdakwa meminta Sdr. ALEX menyerahkan langsung obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, karena akan langsung menjualnya. Kemudian pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Ketika Terdakwa sedang duduk didepan rumahnya tiba–tiba Saksi BRENT CALVIN dan Saksi ADEN ARASSY berserta tim datang kerumah Terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan tugas berdasarkan Surat Tugas Penangkapan Nomor: Sp.Kap/212/X/Res.4.3/2024/Sat Narkoba tanggal 16 Oktober langsung mengamankan Terdakwa yang selanjutnya pada saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa yang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 73 (tujuh puluh tiga) butir obat jenis TRAMADOL dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip / bening berisikan masing – masing 2 (dua) butir obat jenis HEXYMER , setelah itu Terdakwa di interogasi perihal kepemilikan obat – obatan itu dan Terdakwa menrangkan bahwa barang itu adalah milik Terdakwa Dimana Terdakwa mendaptkan nya dari Sdr. ALEX. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.5653/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 31 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2873/2024/OF,- tablet  warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Chlorphenamine.
  2. Barang bukti dengan nomor 2874/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;----------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN Bin GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Bondol RT. 02/RW.02 Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal lupa bulan juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. ALEX (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, kemudian Sdr. ALEX mengatakan bahwa obat – obatan saat ini sedang susah dikarenakan warung – warung yang berjualan obat sudah ditutup, tetapi Sdr. ALEX akan mengusahakan untuk mencarikanya dengan syarat Terdakwa harus membayar terlebih dahulu, pada saat itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) lembar/strip dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk obat jenis HEXYMER sebanyak 1 (satu) pot/botol berisikan 1000 (seribu) butir. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah dapat diingat pada bulan juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. ALEX menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa pesanan Terdakwa sudah tersedia, lalu Terdakwa meminta Sdr. ALEX menyerahkan langsung obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, karena akan langsung menjualnya. Kemudian pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Ketika Terdakwa sedang duduk didepan rumahnya tiba–tiba Saksi BRENT CALVIN dan Saksi ADEN ARASSY berserta tim datang kerumah Terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan tugas berdasarkan Surat Tugas Penangkapan Nomor: Sp.Kap/212/X/Res.4.3/2024/Sat Narkoba tanggal 16 Oktober langsung mengamankan Terdakwa yang selanjutnya pada saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa yang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 73 (tujuh puluh tiga) butir obat jenis TRAMADOL dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip / bening berisikan masing – masing 2 (dua) butir obat jenis HEXYMER , setelah itu Terdakwa di interogasi perihal kepemilikan obat – obatan itu dan Terdakwa menrangkan bahwa barang itu adalah milik Terdakwa Dimana Terdakwa mendaptkan nya dari Sdr. ALEX. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan..
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.5653/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 31 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2873/2024/OF,- tablet  warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Chlorphenamine.
  2. Barang bukti dengan nomor 2874/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.   

Pihak Dipublikasikan Ya