Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.B/2025/PN Cjr | Willy Febri Ganda, S.H. | 1.HJ IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN 2.MAMIQ GAGAH AL Bin Alm. SUKARTIP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||
Nomor Perkara | 169/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1494/M.2.27.3/Eku.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa I HJ.IMAS MASLIAH BINTI ENCEP SUPARMAN beserta dengan Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL BIN (Alm) SUKARTIF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Yayasan Khadijah Alhaq Almalakut yang beralamat di Villa Chery Blok A-3 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
Kertas bahan dasar serat kayu atau kertas HVS berwarna dasar putih
Warna terlihat buram dan tidak terang.
Benang pengaman tiruan menggunakan Teknik cetak slik screen sehingga tidak tampak utuh bila di terawang dan tidak berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu
Watermark tiruan dibuat menggunakan Teknik slik screen pada sisi bagian belakang uang, sehingga apabila diarahkan ke arah Cahaya tidak terlihat jelas dan buram
Teknik cetak keseluruhan yang digunakan adalah Teknik cetak laser jet
Color shifting ink dibuat menggunakan Teknik cetak slik screen dengan berwarna kuning keemas an sehingga tidak berubah apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
Angka nominal dibuat menggunakan Teknik cetak laser jet, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba
Tidak terdapat micro text
Rectoverso tiruan dibuat menggunakan teknik cetak laser jet sehingga logo BI tidak saling melengkapi dan mengisi bila di terawangkan pada sumber cahaya
Tidak terdapat latent image
Nomor seri menggunakan Teknik cetak laser jet sehingga apabila diraba tidak terasa perbedaan permukaan dengan sekelilingnya
Blind code tiruan dibuat menggunakan Teknik cetak laser jet sehingga tidak terasa kasar bila diraba
Tidak terdapat visible ink
Tidak terdapat invisible ink
Kesimpulan: “dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,00 TE.2016 dengan Nomor Seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |