KESATU
-------Bahwa ia terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas pada Hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober 2024 bertempat di Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ketempat itu merusak atau memanjat, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang teah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas yang selesai minum minuman keras oplosan Roso-roso dan berjalan menuju Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur sambil berteriak dan langsung menendang pintu gerbang hingga rusak pengait kunci gemboknya lalu memanjat pintu gerbang Asrama tersebut dan masuk melalui pintu ruang tamu dengan cara mendobrak paksa pintu tersebut. Lalu terdakwa berhasil masuk dan bertemu dengan saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza dari kejauham sambil berteriak dengan berkata “Woy” kemudian karena merasa takut saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza masuk kedalam kamar masing-masing. Lalu tidak lama terdakwa datang kekamar saksi Yusni Peti dan langsung mendobrak pintu kamar memaksa untuk masuk. Selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau lalu kembali menuju kamar saksi Yusni Peti dan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sambil berkata “kalau tidak dibuka akan saya tusuk” namun tidak berhasil karena ditahan oleh saksi Yusni Peti dengan menggunakan lemari pakaian. Selanjutnya terdakwa naik ke lantai 2 (dua) asrama dan mengacak-acak kamar gudang serta beberapa kamar karyawan lain termasuk kamar milik sdr. Irma dengan membuka lemari pakaian dan mengacak-acak isi kamar tersebut. Lalu terdakwa kembali ke kamar saksi Dina Lorenja dan mendobrak pintu kamar saksi Dina Lorenza namun tidak berhasil. Selanjutnya saksi Sahlan Ardiansyah yang berada dekat dari lokasi tersebut melihat kaadaan dan dilempar 1 (satu) buah pisau oleh terdakwa namun tidak kena hingga akhirnya saksi Sahlan Ardiasyah pergi menuju Polsek Cianjur Kota untuk meminta pertolongan sehingga terdakwapun berhasil diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap sdr. Infanta Irene kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas pada Hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober 2024 bertempat di Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang teah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas yang selesai minum minuman keras oplosan Roso-roso dan berjalan menuju Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur sambil berteriak dan langsung menendang pintu gerbang hingga rusak pengait kunci gemboknya lalu memanjat pintu gerbang Asrama tersebut dan masuk melalui pintu ruang tamu dengan cara mendobrak paksa pintu tersebut. Lalu terdakwa berhasil masuk dan bertemu dengan saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza dari kejauham sambil berteriak dengan berkata “Woy” kemudian karena merasa takut saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza masuk kedalam kamar masing-masing. Lalu tidak lama terdakwa datang kekamar saksi Yusni Peti dan langsung mendobrak pintu kamar memaksa untuk masuk. Selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau lalu kembali menuju kamar saksi Yuni Peti dan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau namun tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa naik ke lantai 2 (dua) asrama dan mengacak-acak kamar gudang serta beberapa kamar karyawan lain termasuk kamar milik sdr. Irma dengan membuka lemari pakaian dan mengacak-acak isi kamar tersebut. Lalu terdakwa kembali ke kamar saksi Dina Lorenja dan mendobrak pintu kamar saksi Dina Lorenza namun tidak berhasil. Selanjutnya saksi Sahlan Ardiansyah yang berada dekat dari lokasi tersebut pergi menuju Polsek Cianjur Kota untuk meminta pertolongan sehingga terdakwapun berhasil diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap sdr. Infanta Irene kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) Ke-3 dan Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-------Bahwa ia terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas pada Hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober 2024 bertempat di Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menghancurkan merusakan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang teah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Gunadi Kusmarwan Bin Agus Ilyas yang selesai minum minuman keras oplosan Roso-roso dan berjalan menuju Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur sambil berteriak dan langsung menendang pintu gerbang hingga rusak pengait kunci gemboknya lalu memanjat pintu gerbang Asrama tersebut dan masuk melalui pintu ruang tamu dengan cara mendobrak paksa pintu tersebut. Lalu terdakwa berhasil masuk dan bertemu dengan saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza dari kejauham sambil berteriak dengan berkata “Woy” kemudian karena merasa takut saksi Yusni Peti dan saksi Dina Lorenza masuk kedalam kamar masing-masing. Lalu tidak lama terdakwa datang kekamar saksi Yusni Peti dan langsung mendobrak pintu kamar memaksa untuk masuk. Selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau lalu kembali menuju kamar saksi Yuni Peti dan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau namun tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa naik ke lantai 2 (dua) asrama dan mengacak-acak kamar gudang serta beberapa kamar karyawan lain termasuk kamar milik sdr. Irma dengan membuka lemari pakaian dan mengacak-acak isi kamar tersebut. Lalu terdakwa kembali ke kamar saksi Dina Lorenja dan mendobrak pintu kamar saksi Dina Lorenza namun tidak berhasil. Selanjutnya saksi Sahlan Ardiansyah yang berada dekat dari lokasi tersebut pergi menuju Polsek Cianjur Kota untuk meminta pertolongan sehingga terdakwapun berhasil diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Asrama Karyawan Apotek Indra Cianjur tepatnya di Jalan Siliwangi Gg. Pangrango No. 41 RT 007/002 Kel/Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur mengalami kerusakan diantaranya pintu gembok pagar, jendela dan beberapa pintu kamar yang rusak yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|