| Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa AGUS PURWOKO bersama sama dengan sdri. ELLA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Arwinda Kampung Tajurhalang Rt 004 Rw 005 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdri ELLA di terminal Kalideres, lalu sdri. ELLA mengajak Terdakwa pekerjaan mengambil barang tanpa ijin dari pemiliknya, dan terdakwa menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh sdri ELLA tersebut, selanjutnya terdakwa dan sdri ELLA mencari toko yang akan terdakwa ambil barang barangnya tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan sdri ELLA mendatangi Toko NAFIKA SKINCARE milik saksi MUTIARA SARI yang berada di Jalan Arwinda Kampung Tajurhalang Rt 004 Rw 005 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, sdri ELLA langsung mengalihkan pegawai yang bernama MUTIARA SARI dengan menanyakan lipstik sampel yang dibawa oleh sdri ELLA, namun di toko tersebut tidak ada, lalu saksi MUTIARA mengarahkan sdri ELLA ke sampel lipstik yang lain, sedangkan Terdakwa duduk didepan kosmetik, lalu sdri ELLA mengambil alis yang cetak tetapi disimpan lagi oleh sdri ELLA, selanjutnya sdri ELLA mengambil pensil alis lalu membayarnya sedangkan Terdakwa segera mengambil lipstik 2 (dua) dus lalu Terdakwa sembunyikan kedalam baju tepatnya disimpan di korset, ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi SALWA, lalu terdakwa diikuti oleh saksi RIVAN HERYANTO sambil berteriak maling yang pada saat itu berada di halaman luar toko dan langsung mengamankan Terdakwa sedangkan sdri ELLA melarikan diri dengan naik mobil AVANZA warna hitam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUTIARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |