Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa I ASEP DAHLAN alias DADAN BIN Alm) AMIN SUJANA bersama- sama dengan Terdakwa II YADI BIN (ALM) ADE ROHMAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bandung – Ciranjang kampung Andir Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin dari pemiliknya, dan ternyata Terdakwa II menyepakati ide Terdakwa I tersebut.
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I dan terdakwa II terlebih dahulu bertemu di rumah terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II datang langsung berangkat ke Daerah Cianjur untuk mencari sepeda motor tanpa pengawasan dari pemiliknya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna kuning dengan Nopol B 4227 KJP milik terdakwa I
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB pada saat berada di Jalan Raya Bandung – Ciranjang tepatnya di Warung Pecel Lele Kampung Andir Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupten Cianjur Terdakwa I melihat motor honda beat delux warna biru yang sedang terparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya, kemudian Terdakwa I dan terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan menyimpan sepeda motor agak jauh dari warung pecel lele tersebut selanjutnya terdakwa I langsung menghampiri sepeda motor Honda Beat Delux Warna Biru tersebut, kemudian setelah keadaan aman Terdakwa I langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor honda beat deluxe warana biru dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya terdakwa I telah persiapkan, setelah sepeda motor honda deluxe warna biru menyala Terdakwa I langsung membawa ke sepeda motor aerox yang Terdakwa I bawa, lalu terdakwa II langsung membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe ke Daerah Padalarang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah saksi EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI yang berada di kampung Kaum Rt 002 Rw 006 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk menjual motor hasil curian tersebut. Sesampainya di rumah saksi EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI terdakwa I dan terdakwa II langsung menjual motor tersebut dengan harga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan honda beat deluxe warna biru tersebut terdakwa I dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk sehari hari terdakwa I dan terdakwa II
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan terdakwa II tertangkap di rumah saksi EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi PIPIN PRIATNA BIN KONDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |