Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa Paruki Bin H. Herman pada Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Cisepan RT 002/002 Desa Wargaluyu Kec. Cibinong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi korban Endud Bin (Alm) Iin sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama dengan saksi Jakiah Binti Maedin. Selanjutnya ketika saksi korban Endud melintas di depan rumah terdakwa Paruki tepatnya di Kp. Cisepan RT 002/002 Desa Wargaluyu Kec. Cibinong Kab. Cianjur secara tiba-tiba datang terdakwa Paruki menghampiri dan memberhentikan kendaraan saksi korban Endud dengan membawa 1 (satu) buah golok bergagang kayu warangka kayu panjan kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter. Selanjutnya terdakwa mengacungkan dan melambaikan golok tersebut sambil berkata “Anjing kepala kamu, babi kamu gak kasih bantuan beras kepada saya, kamu saya akan dibacok sampai leher diputar dan kamu akan dihabiskan” lalu saksi korban Endud menjawab “bantuan beras apa kamu bukan warga saya”. Selanjutnya karena merasa ketakutan dengan perbuatan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Endud bersama dengan saksi Jakiah pergi meninggalkan terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa Paruki Bin H. Herman pada Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Cisepan RT 002/002 Desa Wargaluyu Kec. Cibinong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi korban Endud Bin (Alm) Iin sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama dengan saksi Jakiah Binti Maedin. Selanjutnya ketika saksi korban Endud melintas di depan rumah terdakwa Paruki tepatnya di Kp. Cisepan RT 002/002 Desa Wargaluyu Kec. Cibinong Kab. Cianjur secara tiba-tiba datang terdakwa Paruki menghampiri dan memberhentikan kendaraan saksi korban Endud dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warangka kayu panjan kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter yang dipegang oleh terdakwa dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu warangka kayu panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter yang disimpan dibalik pinggang terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengacungkan dan melambaikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warangka kayu panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter tersebut sambil berkata “Anjing kepala kamu, babi kamu gak kasih bantuan beras kepada saya, kamu saya akan dibacok sampai leher diputar dan kamu akan dihabiskan” lalu saksi korban Endud menjawab “bantuan beras apa kamu bukan warga saya”. Selanjutnya karena merasa ketakutan dengan perbuatan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Endud bersama dengan saksi Jakiah pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warangka kayu panjan kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu warangka kayu panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
-------- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.. -- |