| Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa Adi Mulyadi Bin Jama bersama-sama dengan saksi Ahmad Ali Nurdin Bin Jama (dalam penuntutan terpisah) pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa diajak oleh saksi Ahmad Ali Nurdin Bin Jama untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi saksi Ahmad Ali Nurdin pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi Ahmad Ali Nurdin menuju Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur. Setelah tiba disana selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Ali Nurdin masuk kedalam peternakan dengan cara memanjat dinding pembatas peternakan ayam tersebut hingga terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Ali Nurdin berhasil masuk kedalam dan mendekati kendang ayam yang lokasinya paling ujung dekat dengan dinding pembatas. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Ali Nurdin berusaha mengambil ayam dengan cara memasukan tangan kedalam tralis besi kandang ayam namun pada saat yang bersamaan datang saksi Marno yang merupakan karyawan peternakan melihat perbuatan terdakwa dan saksi Ahmad Ali Nurdin kemudian saksi Marno langsung berteriak sehingga terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Ali Nurdin pergi meninggalkan peternakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Marno memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Ida Anggraeni dan melaporkannya kepada Polsek Cikalongkulon.
------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------- |