Dakwaan |
PERTAMA :
---- Bahwa Terdakwa ANDI ALS ENO BIN BABUN BUNYAMIN, pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 06.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum Griya Nugratama Blok G1 Nomor: 02 RT.06/RW.14 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan melalui messanger kepada istri Saksi Hendra Sasmita yaitu Saksi Nia Handayani untuk meminta nomor HP Saksi Hendra dan mengatakan mau meminjam mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T NoPol F 1081 AT, setelah saksi Nia memberikan nomor Hp milik saksi Hendra kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan mau meminjam mobil milik saksi Hendra untuk menjemput adik Terdakwa yang akan pulang dari Qatar di Bandara Soekarno Hatta pada hari kamis pukul 14.00 WIB, mendengar hal tersebut Saksi Hendra bertanya kepada Terdakwa siapa yang akan mengendarai mobilnya, karena Saksi Hendra sebelumnya tidak pernah meminjamkan mobilnya kepada siapapun, lalu Terdakwa menjawab untuk dipakai sendiri bukan untuk orang lain, karena mendengar jawaban Terdakwa Saksi Hendra mengijinkan Terdakwa untuk meminjam mobil saksi Hendra dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil mobil kerumah saksi Hendra, selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dating kerumah saksi Hendra dan membawa mobil saksi Hendra di rumah saksi Hendra di Perum Griya Nugratma Blok G1 No.2 RT.06/RW.14 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, setelah mobil dikuasai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Bandara Soekarno Hatta, pada hari yang sama sekira pukul 18.11 WIB sampai dengan pukul 20.03 Wib Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Hendra dan mengatakan akan meminjam mobil selama 2 (dua) hari dikarenakan perjalanan masih jauh di daerah Kapuk Jakarta, Akan tetapi Terdakwa pada faktanya tidak menjemput adik Terdakwa melainkan menjemput adik Sdr. ACIT (Daftar Pencarian Orang) di Bandara Soekarno Hatta;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Saksi Hendra mencoba mengirim pesan kepada Terdakwa untuk menanyakan kabar tetapi No HP Terdakwa sudah tidak aktif. Lalu Saksi Hendra mencari informasi kepada teman – teman kerja yang kenal dengan Terdakwa dan akhirya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa saat ini sering terjerat kasus penipuan / penggelapan, Selanjutnya pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 13.00 Wib Teman saksi Hendra menemukan Terdakwa yang sedang melakukan variasi angkot di tempat variasi daerah Pulo Air pasekon Sukabumi, Kemudian Saksi Hendra menemui Terdakwa di salah satu rumah di daerah Cimangkok untuk melakukan mediasi / musyawarah tetapi Terdakwa mencoba melarikan diri dan pada akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga beserta anak – anak SMA, untuk menghindari amukan masa akhirnya Terdakwa diamankan sementara di Polsek Sukalarang, Lalu pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Saksi korban melaporkan kejadian ke Polsek Cilaku dan Terdakwa di jemput oleh Polsek Cilaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Hendra Sasmita Bin Andi Sukandi mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ANDI ALS ENO BIN BABUN BUNYAMIN, pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 06.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum Griya Nugratama Blok G1 Nomor: 02 RT.06/RW.14 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan melalui messanger kepada istri Saksi Hendra Sasmita yaitu Saksi Nia Handayani untuk meminta nomor HP Saksi Hendra dan mengatakan mau meminjam mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T NoPol F 1081 AT, setelah saksi Nia memberikan nomor Hp milik saksi Hendra kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan mau meminjam mobil milik saksi Hendra untuk menjemput adik Terdakwa yang akan pulang dari Qatar di Bandara Soekarno Hatta pada hari kamis pukul 14.00 WIB, mendengar hal tersebut Saksi Hendra bertanya kepada Terdakwa siapa yang akan mengendarai mobilnya, karena Saksi Hendra sebelumnya tidak pernah meminjamkan mobilnya kepada siapapun, lalu Terdakwa menjawab untuk dipakai sendiri bukan untuk orang lain, karena mendengar jawaban Terdakwa Saksi Hendra mengijinkan Terdakwa untuk meminjam mobil saksi Hendra dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil mobil kerumah saksi Hendra, selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dating kerumah saksi Hendra dan membawa mobil saksi Hendra di rumah saksi Hendra di Perum Griya Nugratma Blok G1 No.2 RT.06/RW.14 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, setelah mobil dikuasai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Bandara Soekarno Hatta, pada hari yang sama sekira pukul 18.11 WIB sampai dengan pukul 20.03 Wib Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Hendra dan mengatakan akan meminjam mobil selama 2 (dua) hari dikarenakan perjalanan masih jauh di daerah Kapuk Jakarta, Akan tetapi Terdakwa pada faktanya tidak menjemput adik Terdakwa melainkan menjemput adik Sdr. ACIT (Daftar Pencarian Orang) di Bandara Soekarno Hatta;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Saksi Hendra mencoba mengirim pesan kepada Terdakwa untuk menanyakan kabar tetapi No HP Terdakwa sudah tidak aktif. Lalu Saksi Hendra mencari informasi kepada teman – teman kerja yang kenal dengan Terdakwa dan akhirya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa saat ini sering terjerat kasus penipuan / penggelapan, Selanjutnya pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 13.00 Wib Teman saksi Hendra menemukan Terdakwa yang sedang melakukan variasi angkot di tempat variasi daerah Pulo Air pasekon Sukabumi, Kemudian Saksi Hendra menemui Terdakwa di salah satu rumah di daerah Cimangkok untuk melakukan mediasi / musyawarah tetapi Terdakwa mencoba melarikan diri dan pada akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga beserta anak – anak SMA, untuk menghindari amukan masa akhirnya Terdakwa diamankan sementara di Polsek Sukalarang, Lalu pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Saksi korban melaporkan kejadian ke Polsek Cilaku dan Terdakwa di jemput oleh Polsek Cilaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Hendra Sasmita Bin Andi Sukandi mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---- |