PENGGUGAT bersama ini mohon ke hadapan Pengadilan Negeri Cianjur agar berkenan memutuskan dengan keputusan yang dapat dijalani lebih dahulu;
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT dalam jangka waktu 1 ( satu ) minggu setelah keputusan ini untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah 5% (lima persen) kepada PENGGUGAT dengan ketentuan bahwa apabila TERGUGAT lalai untuk memenuhi kewajibannya, TERGUGAT akan menyerahkan tanah dan bangunan dengan dasar jual beli.
2. Memberikan hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. |