Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa M Robiansah Bin Ridwan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Sawit BLK, Kel/Ds. Limbangan sari, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 19.30 Wib sdr. Kiki Aldansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk kumpul bersama sambil meminum minuman beralkohol di sekitaran Komplek Beelka Residence Cianjur dan terdakwa menyetujuinya. Namun karena terdakwa pernah mendapatkan luka bacokan oleh orang yang tidak dikenal maka Terdakwa berinisiatif membawa senjata tajam berupa celurit dan memasukkannya kedalam baju dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila ada serangan dari orang yang tidak dikenal yang hendak melukai terdakwa.
- Kemudian Terdakwa berangkat bersama Sdr. Kiki Aldiansyah dan saksi Moch Ilham Chandra menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga, sesampainya di Komplek Beelka bawah tepatnya di belakang Alfamart sekira jam 21.00 WIB terdakwa meminum minuman beralkohol. Berselang beberapa waktu Tim Patroli datang dan menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung berlari tetapi Terdakwa tertangkap dan ditemukan senjata tajam jenis celurit lalu Terdakwa di bawa ke Polres Cianjur untuk di periksa lebih lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa M Robiansah Bin Ridwan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai Pelajar/Mahasiswa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.. ------------------------ |