Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI M. FAJARULLOH Bin AZAZI ADAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 289 /M.2.27.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAJARULLOH Bin AZAZI ADAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa M. Fajarulloh Bin Azazi Adam (Alm) pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Karulung RT 001 RW 004 Desa SUkasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Srinagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengn cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di CV AJS sedang berkunjung ke kantor CV AJS tepatnya di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Srinagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur sekitar jam 03.00 WIB dengan maksud untuk menumpang tidur. Setibanya di CV AJS terdakwa masuk kedalam kantor dan melihat saksi Yogi Pratama bersama dengan teman yang lain sedang tertidur dilantai lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X milik saksi Yogi Pratama yang tersimpan di atas meja tamu. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X lalu mendekati sepeda motor tersebut yang saat itu sedang terparkir di depan kantor dalam kondisi terkunci. Lalu terdakwa memasukin kunci kontak yang sebelumnya telah diambil ke dalam kontak sepeda motor dan memasukan handphone di laci sepeda motor lalu pergi meninggalkan kantor CV AJS. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X disekitaran Bogor dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV ke Kaliandan Lampung Selatan dengan terlebih dahulu mencopot plat nomor sepeda motor Honda Vario dan menggantinya dengan plat nomor lain lalu.
  • Bahwa sektar jam 07.00 WIB saka Yogi Prata yang saat itu terbangun mengetahui 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilaku.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02N32L1 Nopol F-6069-WAV tahun 2023 warna merah serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X tanpa seiizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Yogi Pratama dan mengakibatkan saksi Yogi Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa M. Fajarulloh Bin Azazi Adam (Alm) pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Karulung RT 001 RW 004 Desa SUkasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Srinagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengn cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di CV AJS sedang berkunjung ke kantor CV AJS tepatnya di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Srinagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur sekitar jam 03.00 WIB dengan maksud untuk menumpang tidur. Setibanya di CV AJS terdakwa masuk kedalam kantor dan melihat saksi Yogi Pratama bersama dengan teman yang lain sedang tertidur dilantai lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X milik saksi Yogi Pratama yang tersimpan di atas meja tamu. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X lalu mendekati sepeda motor tersebut yang saat itu sedang terparkir di depan kantor dalam kondisi terkunci. Lalu terdakwa memasukin kunci kontak yang sebelumnya telah diambil ke dalam kontak sepeda motor dan memasukan handphone di laci sepeda motor lalu pergi meninggalkan kantor CV AJS. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X disekitaran Bogor dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV ke Kaliandan Lampung Selatan dengan terlebih dahulu mencopot plat nomor sepeda motor Honda Vario dan menggantinya dengan plat nomor lain lalu.
  • Bahwa sektar jam 07.00 WIB saka Yogi Prata yang saat itu terbangun mengetahui 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilaku.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-6069-WAV dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02N32L1 Nopol F-6069-WAV tahun 2023 warna merah serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X tanpa seiizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Yogi Pratama dan mengakibatkan saksi Yogi Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya