Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Cjr N WIDYANINGSIH PT PLN (PERSERO) UP3 CIANJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1N WIDYANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHALATUDDIN Z. SH,DKKN WIDYANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT PLN (PERSERO) UP3 CIANJUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RATNA KOMALA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Primair

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menggunakan dan/atau menguasai sebagian tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi atau ganti rugi;

3. Menyatakan bahwa hak Penggugat sebagai pemilik tanah tetap melekat dan dilindungi hukum, meskipun gardu/tiang listrik telah dipindahkan oleh Tergugat pada tahun 2025;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materil Rp. Rp.385.000.000. (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagai kerugian usaha dan hilangnya pendapatan parkir;
  • Kerugiaan Immateril Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Total kerugian Materil dan Immateril Rp.485.000.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

5. Menghukum Tergugat agar sesuai yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan Putusan Perkara A quo;

6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.

7. Menghukum  Tergugat   untuk    membayar  biaya-biaya  yang  timbul   dalam perkara ini.

Subsidair

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak