| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2025/PN Cjr | N WIDYANINGSIH | PT PLN (PERSERO) UP3 CIANJUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA Primair 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menggunakan dan/atau menguasai sebagian tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi atau ganti rugi; 3. Menyatakan bahwa hak Penggugat sebagai pemilik tanah tetap melekat dan dilindungi hukum, meskipun gardu/tiang listrik telah dipindahkan oleh Tergugat pada tahun 2025; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
Total kerugian Materil dan Immateril Rp.485.000.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). 5. Menghukum Tergugat agar sesuai yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan Putusan Perkara A quo; 6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
