Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa TATANG S Bin HARBUDI pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bandung Kampung Sadang RT.003/RW. 007 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dan kemauannya sendiri, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dilakukan oleh dua orang Bersama – sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. Vyal (DPO) yang pada saat itu berada di kosan Saksi Ambarwati, Terdakwa mengajak Saksi Ambarwati untuk mencari makan dengan Sdr. Vyal, Terdakwa menggunakan motor honda Scoopy dengan Nopol F 4376 ZT milik SaKsi Ambarwati sedangkan Sdr. Vyal menggunakan sepeda motor Yamah Mio warna hijau, Kemudian pada saat melewati bengkel Sdr. Vyal berkata kepada Terdakwa “tuh itu motor nu hareupeun bengkel ku maneh nyokotna, ku urang mah bisi arapaleun” (itu sepeda motor yang didepan bengkel oleh kamu ambilnya (curi) kalau sama saya takutnya pada kenal). Lalu Sdr. Vyal terlebih dahulu ke bengkel tersebut, sesampainya di bengkel tersebut Sdr. Vyal berkata kepada Saksi SANTO bahwa akan memperbaiki motor Yamaha Mio warna hijau. selanjutnya Terdakwa turun dari motor dan berkata kepada Saksi Ambarwati “tungguin” dan Saksi Ambarwati bertanya “mau kemana?” tetapi Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung pergi ke bengkel yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Sesampai nya di bengkel tersebut Terdakwa melihat Sdr. Vyal sedang mengobrol Bersama Saksi SANTO, dan Terdakwa duduk di atas motor Honda Scoopy dengan Nopol F 4228 WAM milik Saksi Korban DEDE yang di simpan dipinggir bengkel tersebut, kemudian Terdakwa memasukan anak kunci leter Y kedalam lubang kontak sepeda motor tersebut, Ketika Terdakwa sedang memasukan kunci leter Y tersebut Saksi Dede mendengar ada suara seperti ranting yang patah, kemudian saksi DEDE langsung mengecek sepeda motor yang di duduki oleh Terdakwa, setelah dicek motor tersebut kunci kontaknya sudah rusak (jebol) dan Saksi DEDE langsung menanykan kepada Terdakwa “maneh maling motor nya?” (kamu pencuri motor ya?), selanjutnya Terdakwa melemparkan kunci leter Y dan Terdakwa langsung diamankan tetapi Sdr. Vyal tiba – tiba sudah tidak ada tempat (kabur). Selanjutnya Terdakwa dibawah oleh pihak Kepolisian ke Polsek Karangtengah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban DEDE SUHENDAR Bin ATAM mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------- |