Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.Liauw Thian Sie alias Rudy
2.Liauw Foen Fong
3.Herman Heliawan
4.Henry Heliawan
5.Liauw Tjie Lan
6.Isabella
1.Lidyawati Heliawan
2.Linawati Heliawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liauw Thian Sie alias Rudy
2Liauw Foen Fong
3Herman Heliawan
4Henry Heliawan
5Liauw Tjie Lan
6Isabella
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lidyawati Heliawan
2Linawati Heliawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan, Sunjaya Heliawan (dahulu bernama Liauw Shoeng Fong), Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 21 April 1955 merupakan anak dari seorang laki-laki bernama Liauw Jauw Hin dengan seorang perempuan bernama Kho Sioe Jin.

3. Menetapkan, Sunjaya Heliawan (dahulu bernama Liauw Shoeng Fong) telah meninggal dunia di Cianjur pada tanggal 9 April 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3203-KM-22042024-0056 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tertanggal 22 April 2024.

4. Menetapkan, Ayah Kandung Para Penggugat bernama Liauw Jauw Hin telah meninggal dunia di Cianjur pada tanggal 4 Juni 1986 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3203-KM-28112024-0018 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tertanggal 28 November 2024.

5. Menetapkan, Ibu Kandung Para Penggugat bernama Khoe Sioe Jin telah meninggal dunia di Cianjur pada hari Sabtu, 24 September 2005 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 38/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur tertanggal 28 September 2005.

6. Menetapkan, Bapak Ismail Heliawan (dahulu bernama Liauw Man Fong) telah meninggal dunia di Cianjur pada tanggal 18 Juni 2022 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3203-KM-18062022-0008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tertanggal 18 Juni 2022.

7. Menetapkan, Lidyawati Heliawan (Tergugat I) dan Linawati Heliawan (Tergugat II) adalah Ahli Waris Pengganti dari Bapak Ismail Heliawan (dahulu bernama Liauw Man Fong).

8. Menyatakan secara hukum bahwa Ahli Waris yang sah dari Bapak Sunjaya Heliawan (dahulu bernama Liauw Shoeng Fong) sebagai berikut :

  1. Liauw Thian Sie alias Rudy (ic. Penggugat I)
  2. Liauw Foen Fong (ic. Penggugat II)
  3. Herman Heliawan (ic. Penggugat III)
  4. Lidyawati Heliawan (ic. Tergugat I)
  5. Linawati Heliawan (ic. Tergugat II)
  6. Henry Heliawan (ic. Penggugat IV)
  7. Liauw Tjie Lan (ic. Penggugat V)
  8. Isabella (ic. Penggugat VI)

9. Menyatakan secara hukum terhadap :

a. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1258 dengan luas 69 m2 (enam puluh sembilan meter persegi), NIB 10.13.10.03.00146, Surat Ukur Nomor 151/1997 atas nama Sunjaya Heliawan dahulu Liauw Shoeng Fong terletak di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 30 Juli 2010, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sasmita.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Ir. H. Juanda.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Atet.
  • Sebelas Timur berbatasan degan tanah milik Bapak Ayung.

b. Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2285 dengan luas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi), NIB 10.13.10.03.02441, Surat Ukur Nomor 33/1971 atas nama Sunjaya Heliawan terletak di Kelurahan Bojongherang (dahulu Desa Tjiandjurkulon), Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tjiandjur (sekarang bernama Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur) tertanggal 27 Oktober 1971, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Hj. Oni.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Atet.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Bali.
  • Sebelas Timur berbatasan degan tanah milik Bapak Sasmita.

Adalah harta waris peninggalan Bapak Sunjaya Heliawan (dahulu bernama Liauw Shoeng Fong).

10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak