Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. EMPID HAPIDIN Bin (Alm) ADE OI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMPID HAPIDIN Bin (Alm) ADE OI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa EMPID HAPIDIN BIN (ALM) ADE OI, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Ciajag RT. 002 RW. 001 Desa. Sirnagalih Kecamatan. Cilaku Kabupaten. Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasperbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melakukan pengobatan/konsultasi kepada dokter kejiwaan yang berada di apotek PANDAN WANGI yang mana sejak bulan juli 2024 Terdakwa sudah rutin berobat dikarenakan Terdakwa mempunyai masalah dengan tidur dan selalu kecapean, setelah Terdakwa diberikan resep obat untuk Terdakwa tebus dimana obat yang pada saat itu obat tersebut adalah obat jenis CAMLET sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp, 500,000,- (lima ratus ribu rupiah), ZOLASTIN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah), ALPRAZOLAM sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah), ALGANAX sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), RIKLONA sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ATARAX sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 110.000,- (sratus sepuluh ribu rupiah), EUFORISS  sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 190,000,- (serratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan CYCOZAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah), dengan total sebesar Rp. 1.890,000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. ABEW (DPO) memesan sebanyak 4 (empat) butir obat jenis RIKLONA dan 4 (empat) butir jenis CAMLET, dan tidak lama Sdr. ABO (DPO) juga memesan sebanyak 2 (dua) butir obat CAMLET, 2 (dua) butir obat ALPRAZOLAM, dan 2 (dua) butir obat ZOLASTIN, kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk bertemu di dekat makam yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk memberikan obat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada Sdr. ABEW dan Sdr. ABO, yang manaTerdakwa menjual obat tersebut dengan harga obat RIKLONA dengan harga Rp. 25,000,- (dua puluh lima ribu ruiah) per butir, CAMLET Rp. 25,000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir, ALPRAZOLAM Rp. 30,000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat dan ZOLATIN dengan harga Rp. 30,000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah nya untuk  mengkonsumsi obat- obatan tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang memperbaiki pintu rumah nya yang berada di Kp. Ciajag Rt. 002/001 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Terdakwa di hampiri saksi ADEN ARRASY dan Saksi BRENT CALVIN sebagai petugas kepolisian satresnarkoba Polres Cianjur, kemudian saksi ADEN ARRSY dan Saksi BRENT CALVIN menginterogasi Terdakwa perihal dimana obat-obatan milik Terdakwa di simpan, kemudian Terdakwa menunjukan obat tersebut yang simpan di dapur Terdakwa yang posisinya di dalam tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dus Hp yang bersikan obat jenis CAMLET sebanyak 36 (tiga puluh enam) butir, ZOLASTIN 36 (tiga puluh enam) butir, ALPRAZOLAM 19 (Sembilan belas) butir, ALGANAX 44 (empat puluh empat) butir, RIKLONA 17 (tujuh belas) butir, ATARAX 13 (tiga belas) butir, EUFORISS 6 (enam) butir dan CYCOZAM 2 (dua) butir, 1 (satu) buah pisau kater, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa berikut dengan barang bukti yang di dapat di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0131/NPF/2024 tanggal 10 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti nomor 0377/2025/OF s/d 0381/2025/OF,- berupa tablet warna orange, ungu, hijau dan merah muda tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
  2. Barang bukti nomor 0382/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
  3. Barang bukti nomor 0384/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis clozapine

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa EMPID HAPIDIN BIN (ALM) ADE OI, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Ciajag RT. 002 RW. 001 Desa. Sirnagalih Kecamatan. Cilaku Kabupaten. Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1) , pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4)” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melakukan pengobatan/konsultasi kepada dokter kejiwaan yang berada di apotek PANDAN WANGI yang mana sejak bulan juli 2024 Terdakwa sudah rutin berobat dikarenakan Terdakwa mempunyai masalah dengan tidur dan selalu kecapean, setelah Terdakwa diberikan resep obat untuk Terdakwa tebus dimana obat yang pada saat itu obat tersebut adalah obat jenis CAMLET sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp, 500,000,- (lima ratus ribu rupiah), ZOLASTIN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah), ALPRAZOLAM sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah), ALGANAX sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), RIKLONA sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ATARAX sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 110.000,- (sratus sepuluh ribu rupiah), EUFORISS  sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 190,000,- (serratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan CYCOZAM sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah), dengan total sebesar Rp. 1.890,000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. ABEW (DPO) memesan sebanyak 4 (empat) butir obat jenis RIKLONA dan 4 (empat) butir jenis CAMLET, dan tidak lama Sdr. ABO (DPO) juga memesan sebanyak 2 (dua) butir obat CAMLET, 2 (dua) butir obat ALPRAZOLAM, dan 2 (dua) butir obat ZOLASTIN, kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk bertemu di dekat makam yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk memberikan obat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada Sdr. ABEW dan Sdr. ABO, yang manaTerdakwa menjual obat tersebut dengan harga obat RIKLONA dengan harga Rp. 25,000,- (dua puluh lima ribu ruiah) per butir, CAMLET Rp. 25,000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir, ALPRAZOLAM Rp. 30,000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat dan ZOLATIN dengan harga Rp. 30,000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah nya untuk  mengkonsumsi obat- obatan tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang memperbaiki pintu rumah nya yang berada di Kp. Ciajag Rt. 002/001 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Terdakwa di hampiri saksi ADEN ARRASY dan Saksi BRENT CALVIN sebagai petugas kepolisian satresnarkoba Polres Cianjur, kemudian saksi ADEN ARRSY dan Saksi BRENT CALVIN menginterogasi Terdakwa perihal dimana obat-obatan milik Terdakwa di simpan, kemudian Terdakwa menunjukan obat tersebut yang simpan di dapur Terdakwa yang posisinya di dalam tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dus Hp yang bersikan obat jenis CAMLET sebanyak 36 (tiga puluh enam) butir, ZOLASTIN 36 (tiga puluh enam) butir, ALPRAZOLAM 19 (Sembilan belas) butir, ALGANAX 44 (empat puluh empat) butir, RIKLONA 17 (tujuh belas) butir, ATARAX 13 (tiga belas) butir, EUFORISS 6 (enam) butir dan CYCOZAM 2 (dua) butir, 1 (satu) buah pisau kater, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa berikut dengan barang bukti yang di dapat di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyerahkan psikotropika dari pihak yang berwenang
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0131/NPF/2024 tanggal 10 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti nomor 0377/2025/OF s/d 0381/2025/OF,- berupa tablet warna orange, ungu, hijau dan merah muda tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
  2. Barang bukti nomor 0382/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
  3. Barang bukti nomor 0384/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis clozapine

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya