Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Cjr | WAHYUDI ZAINUDDIN | DENI ABDUL KHOLIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji sebagaimana diuraikan di atas. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 543.637.500,- ( lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ). 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Babakan RT.001/RW.003 Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dengan batas batas sebagai berikut :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |