Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. Asep Saepudin Als Saep Als Aep Bin (Alm) Syahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-763 /M.2.27.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Saepudin Als Saep Als Aep Bin (Alm) Syahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

   KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa Asep Saepudin Als Saep Als Aep Bin (Alm) Syahri pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Wangunjaya Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan  atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melalukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama anak saksi Encep Mu’min (dilakukan diversi) selaku anak kandung terdakwa menebang 2 (dua pohon mahoni milik saksi Ajat Sudrajat dengan cara terdakwa menebas pohon mahoni menggunakan kapak milik terdakwa kemudian saat akan tumbang anak saksi Encep Mu’min menarik pohon mohoni menggunakan tali tambang yang sebelumnya sudah diikatkan dipohon hingga pohonnya tumbang lalu anak saksi Encep Mu’mim memotong ranting-ranting dari pohon tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara nomor 321/BA-10.13/VIII/2025 tertanggal 27 Juli 2025 yang ditandatangani petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur perihal peninjauan dan pengambilan data lapangan berupa pengambilan titik-titik batas terhadap bidang tanah hak milik nomor 12 atas nama Ajat Sudrajat dengan Kesimpulan : bahwa pohon yang ditebang masuk dalam bidang tanah Ajat Sudrajat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 12 ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbutannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Ajat Sudrajat yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Asep Saepudin Als Saep Als Aep Bin (Alm) Syahri pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Wangunjaya Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau martabat secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama anak saksi Encep Mu’min (dilakukan diversi) selaku anak kandung terdakwa menebang 2 (dua) pohon mahoni milik saksi Ajat Sudrajat mengingat sebelumnya terdakwa mengatakan kepada anak saksi Encep Mu’min untuk membantunya kemudian terdakwa menebang pohon mahoni dengan cara menebasnya menggunakan kapak milik terdakwa lalu saat akan tumbang anak saksi Encep Mu’min menarik pohon mohoni menggunakan tali tambang yang sebelumnya sudah diikatkan dipohon hingga pohonnya tumbang kemudian anak saksi Encep Mu’mim memotong ranting-ranting dari pohon tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara nomor 321/BA-10.13/VIII/2025 tertanggal 27 Juli 2025 yang ditandatangani petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur perihal peninjauan dan pengambilan data lapangan berupa pengambilan titik-titik batas terhadap bidang tanah hak milik nomor 12 atas nama Ajat Sudrajat dengan Kesimpulan : bahwa pohon yang ditebang masuk dalam bidang tanah Ajat Sudrajat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 12 ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbutannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Ajat Sudrajat yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 521 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf d KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Asep Saepudin Als Saep Als Aep Bin (Alm) Syahri pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Wangunjaya Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersama anak saksi Encep Mu’min (dilakukan diversi) selaku anak kandung terdakwa menebang 2 (dua) pohon mahoni milik saksi Ajat Sudrajat mengingat sebelumnya terdakwa menyuruh anak saksi Encep Mu’min untuk membantunya kemudian terdakwa menebang pohon mahoni dengan cara menebasnya menggunakan kapak milik terdakwa lalu saat akan tumbang anak saksi Encep Mu’min menarik pohon mohoni menggunakan tali tambang yang sebelumnya sudah diikatkan dipohon hingga pohonnya tumbang kemudian anak saksi Encep Mu’mim memotong ranting-ranting dari pohon tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Ajat Sudrajat mengetahui pohon miliknya ditebang oleh terdakwa lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Ajat Sudrajat sampai dilokasi pohon yang ditebang kemudian melihat terdakwa  sedang berada dibelakang rumah terdakwa lalu saksi Ajat Sudrajat menghampiri terdakwa dengan maksud dan tujuan menanyakan mengapa terdakwa menebang pohon miliknya kemudian terdakwa mengatakan pohon tersebut adalah miliknya lalu saksi Ajat Sudrajat mendekati terdakwa kemudian terdakwa mengarahkan kakinya yang mengenai bagian dagu dan dada saksi Ajat Sudrajat ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ajat Sudrajat mengalami sakit tekan diarea dada sebagaimana visum et repertum nomor B/15/V/2025/Sek Tgg tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Juliandi dokter pada Puskesmas Tanggeung yang menerangkan pada tanggal 08 Desember 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Ajat Sudrajat dengan hasil pemeriksaan Ajat Sudrajat berusia 73 tahun terdapat sakit tekan diarea dada sebelah kanan.

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya