Pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025, sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Jl.Raya Bandung Kp.Cikolotok Rt.001 Rw. 001 Desa Sukamulya Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr RAHMAT WAHYUDI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 botol minuman jenis Roso-roso, di Jl.Raya Bandung Kp.Cikolotok Rt.001 Rw. 001 Desa Sukamulya Kec.Karangtengah Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |