Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
59/Pid.C/2025/PN Cjr AYI GINANJAR RAHMAT WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 59/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/XI/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AYI GINANJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025, sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Jl.Raya Bandung Kp.Cikolotok  Rt.001 Rw. 001 Desa Sukamulya Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr RAHMAT WAHYUDI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 botol minuman jenis Roso-roso, di Jl.Raya Bandung  Kp.Cikolotok Rt.001 Rw. 001 Desa Sukamulya Kec.Karangtengah Kab. Cianjur.  Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4  peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya