Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Cjr PIJAR RIPALDI ADITYA HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/21/III/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PIJAR RIPALDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025, sekira jam 19.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ADITYA HERMAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (Dua puluh lima) Botol minuman beralkohol jenis rosso, bertempat di kios. Sdr ADITYA HERMAWAN Bertempat di JI.Printis Kemerdekaan Desa. Sayang, Kec. Cianjur Kab. Cianjur.Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar di kenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No.12tahun 2013 Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya